iklan banner Honda atas

Polres Pekalongan Rilis Hasil Operasi Pekat 2026, 9 Kasus Terungkap dengan 10 Tersangka

Polres Pekalongan Rilis Hasil Operasi Pekat 2026, 9 Kasus Terungkap dengan 10 Tersangka

Polres Pekalongan menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat 2026 di Gedung Aula Setia Polres Pekalongan, Selasa, 31 Maret 2026. -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Polres Pekalongan menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat 2026 di Gedung Aula Setia Polres Pekalongan, Selasa, 31 Maret 2026. 

Operasi yang berlangsung selama kurang lebih dua pekan itu berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat.

Kapolres Pekalongan Rachmad C Yusuf menyampaikan, total terdapat 9 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim dengan jumlah 10 tersangka. 

Rinciannya meliputi 1 kasus pengeroyokan, 3 kasus perjudian, 2 kasus pencabulan, serta 3 kasus petasan.

“Selama pelaksanaan operasi pekat kurang lebih dua minggu, kami berhasil mengungkap 9 kasus dengan 10 tersangka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kodim 0710 Pekalongan, Kejaksaan Negeri Pekalongan, Detasemen B Pelopor Brimob Kalibanger, serta pejabat utama dan para kasat di lingkungan Polres Pekalongan.

Baca juga:Oknum Guru di Kesesi Pekalongan Diduga Cabuli Lima Siswa

Kapolres menegaskan, dari sejumlah kasus yang diungkap, perkara pencabulan menjadi perhatian serius. Dua kasus terjadi di wilayah Kesesi dan Wonopringgo dengan korban anak-anak.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Kesesi dalam kurun waktu Juni 2025 hingga 16 Februari 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial S (29), warga Desa Ponolawen. Dalam kasus ini, terdapat lima korban anak.

“Tersangka melakukan pencabulan dengan modus memegang dan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo, pada 7 Oktober 2025. Tersangka berinisial IS (40) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.

“Modus pelaku dengan memegang bagian sensitif korban,” tambahnya.

Selain itu, dalam Operasi Pekat 2026, Polres Pekalongan juga mengungkap kasus peredaran bahan peledak atau obat mercon. Tercatat ada tiga kasus dengan total barang bukti mencapai 9,566 kilogram bubuk mercon.

Kasus pertama diungkap di Terminal Bus Kajen dengan tersangka S (30) dan barang bukti 3,163 kg. Kemudian di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kesesi, petugas mengamankan RH (25) dengan barang bukti 4,403 kg. Sementara di Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, tersangka AA (19) ditangkap dengan barang bukti 2 kg bubuk mercon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait