iklan banner Honda atas

Pemkab Pekalongan Siap Terapkan WFH ASN Mulai 1 April, Tapi Pejabat dan Layanan Ini Tak Boleh Ikut

Pemkab Pekalongan Siap Terapkan WFH ASN Mulai 1 April, Tapi Pejabat dan Layanan Ini Tak Boleh Ikut

Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.IDPemkab Pekalongan menyatakan siap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk sejumlah pejabat dan unit layanan tertentu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 1 April 2026.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri sudah membuat Surat Edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah terkait efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah," ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkab Pekalongan pada prinsipnya mendukung penuh kebijakan tersebut, terutama dalam rangka efisiensi anggaran dan energi.

Baca juga:Dukung Efisiensi Energi, Bupati Faiz Beri Apresiasi ASN Batang yang Jalan Kaki ke Kantor

"Poin utamanya adalah bagaimana daerah bisa menyesuaikan dengan kebijakan pusat untuk efisiensi anggaran dan efisiensi energi," lanjutnya.

Meski demikian, tidak semua ASN bisa menikmati skema WFH. Sejumlah jabatan strategis dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).

"Memang ada peluang untuk WFH bagi pemerintah daerah, tetapi harus ada yang dikecualikan," tegasnya.

Adapun yang tidak diperbolehkan WFH meliputi jabatan tinggi pratama (eselon II) seperti kepala dinas, jabatan administrator (eselon III A dan III B), camat, lurah, dan kepala desa. 

Selanjutnya, unit layanan darurat seperti BPBD dan rumah sakit, layanan persampahan, Dukcapil, perizinan, dan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah serta layanan publik langsung.

"Intinya, pelayanan publik harus tetap terjaga dan tidak boleh menurun," tambah Akbar.

Kebijakan ini mulai diberlakukan per 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala. 

"Karena ini kebijakan pusat, kami akan melaksanakannya. Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan untuk melihat sejauh mana efektivitas dan efisiensinya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: