Dirgahayu Batang Atas
iklan banner Honda atas

10 Pejabat Ditunjuk Jadi PLT, Sekda Tegaskan 'Tanpa Titipan'!

10 Pejabat Ditunjuk Jadi PLT, Sekda Tegaskan 'Tanpa Titipan'!

Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi menunjuk sedikitnya 10 pejabat sebagai Pelaksana Tugas (plt) untuk mengisi kekosongan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penunjukan ini disebut telah melalui mekanisme ketat, tanpa adanya preferensi atau 'titipan'.

Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, Selasa, 7 April 2026, menegaskan, penentuan plt dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing pejabat.

"Kami ingin menerapkan prinsip the right man on the right place sesuai dengan kebutuhan. Dan tidak ada preferensi apa pun, kita benar-benar memilih orang sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

Menurutnya, pengisian jabatan plt kali ini juga menjadi bagian dari proses kaderisasi di lingkungan birokrasi. Salah satu langkah baru yang diterapkan adalah mengangkat sekretaris dinas menjadi Plt kepala dinas.

"Di situ kami dorong hal yang baru, yaitu sekretaris dinas kita angkat menjadi plt kepala dinas. Karena ini bagian dari pengaderan juga, mereka sudah mengerti persoalan yang dihadapi," tambahnya.

Baca juga:Seleksi Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Pekalongan Ditunda Usai OTT KPK, Plt Bupati Tunggu Arahan BKN

Sekda menjelaskan, masa jabatan plt mengikuti regulasi yang berlaku, yakni minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan, serta dapat diperpanjang satu kali setelah evaluasi.

"Plt itu minimal satu bulan, maksimal tiga bulan. Bisa diperpanjang satu kali tiga bulan lagi, tentu saja setelah melalui evaluasi," jelasnya.

Ia berharap, para pejabat yang ditunjuk dapat segera beradaptasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di OPD masing-masing.

Masih Tunggu Persetujuan Pusat

Disinggung proses seleksi definitif jabatan tinggi pratama, Sekda mengatakan, Pemkab Pekalongan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Masih on process. Kami akan melaksanakan apa yang menjadi perintah dari pusat," tegasnya.

Ditanya apakah prosesnya nanti dari awal atau melanjutkan proses seleksi yang sebelumnya sudah berjalan, ia mengatakan Pemkab Pekalongan akan mengikuti apa yang menjadi masukan dan saran dari pusat nanti. 

"Kami mendengar saran masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Masih menunggu masukan dari sana. Tim pansel juga akan menunggu jawaban dari kementerian maupun dari BKN. Kami akan melaksanakan apa yang menjadi perintah dari pusat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: