Dirgahayu Batang Atas
iklan banner Honda atas

DPMPTSP Jateng Genjot Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Pendampingan LKPM

DPMPTSP Jateng Genjot Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Pendampingan LKPM

Layanan- Layanan pendampingan LKPM oleh DPMPTSP Jateng kepada para pelaku usaha yang berlangsung di Hotel Howard Johnson Pekalongan.-FOTO-Dwi Fusti Hana Pertiwi

Radarpekalongan.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah terus mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan realisasi investasi melalui kegiatan pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan ini digelar di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Selasa (14/4/2026), dengan menyasar pelaku usaha di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.

Perwakilan DPMPTSP Jawa Tengah, Aldriyan Satria P., menjelaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan pada setiap periode pelaporan LKPM. Dalam satu tahun, pelaporan LKPM terbagi menjadi empat triwulan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.

BACA JUGA:Sasar UMKM, Grebek Pasar KospinMU Dorong Literasi Keuangan Masyarakat

BACA JUGA:Pelayanan Maksimal dan Interaktif, Ahass di Pekalongan Dekatkan Diri ke Konsumen

BACA JUGA:Plt Bupati Pekalongan Sukirman Tegaskan Komitmen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

“Pendampingan teknis pelaporan LKPM ini memang rutin kami lakukan di tiap periode pelaporan. Dalam satu tahun ada triwulan 1, 2, 3, dan 4. Kegiatan ini bertujuan membantu pelaku usaha mencatat dan melaporkan realisasi investasi yang telah dijalankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini diikuti pelaku usaha dari sejumlah daerah di wilayah eks Karesidenan Pekalongan, mulai dari Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang hingga Kota Pekalongan. Pendampingan difokuskan pada pemahaman teknis pelaporan melalui sistem Online Single Submission (oss.go.id).

Menurutnya, LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki perizinan. Melalui laporan tersebut, pelaku usaha harus menyampaikan realisasi investasi, seperti pembelian lahan, pembangunan gedung, hingga pengadaan mesin, serta kesesuaiannya dengan rencana investasi awal.

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal! Wali Kota Aaf Gandeng Ibu-Ibu PKK Kota Pekalongan Jadi Agen Sosialisasi ke Masyarakat

BACA JUGA:Bawaslu Gandeng Yayasan ICP, Dorong Literasi Demokrasi Digital dan Peran Aktif Generasi Muda

BACA JUGA:Pekalongan Siap Jadi Pelopor! Wali Kota Aaf Percepat Proyek PSEL demi Atasi Masalah Sampah di Pekalongan Raya

“Dari LKPM ini bisa diketahui apakah rencana investasi yang diajukan benar-benar terealisasi atau belum. Ini menjadi instrumen penting dalam memantau perkembangan investasi di daerah,” jelasnya.

Terkait tingkat kepatuhan pelaku usaha di Kota Pekalongan, pihaknya menyebut belum dapat dilakukan penilaian secara menyeluruh karena periode pelaporan triwulan I masih berlangsung hingga 15 April 2026.

“Untuk kepatuhan, saat ini masih berproses karena periode pelaporan belum selesai. Nanti setelah tanggal 15 April baru bisa kita evaluasi,” tambahnya.

BACA JUGA:Koperasi di Jateng Digadang Jadi Penguat Ekonomi Rakyat

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Inggit Soraya Ajak LKS Se-Kota Pekalongan Makin Solid di Momen Halal Bihalal LKKS

BACA JUGA:BK DPRD Batang Rekomendasikan PAW Anggota PDIP yang Sakit dan Absen Paripurna 6 Kali Berturut-turut

Ke depan, DPMPTSP Jateng akan terus mengintensifkan kegiatan pendampingan guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam pelaporan LKPM. Selain itu, upaya ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan realisasi investasi di Jawa Tengah, seiring target yang telah ditetapkan pada setiap triwulan.

“Harapannya realisasi investasi bisa terus meningkat. Untuk triwulan pertama ini targetnya cukup besar dan saat ini masih berproses hingga akhir periode pelaporan,” pungkasnya. (Ap3)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: