DPMPTSP Jateng Genjot Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Pendampingan LKPM
Layanan- Layanan pendampingan LKPM oleh DPMPTSP Jateng kepada para pelaku usaha yang berlangsung di Hotel Howard Johnson Pekalongan.-FOTO-Dwi Fusti Hana Pertiwi
Radarpekalongan.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah terus mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan realisasi investasi melalui kegiatan pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan ini digelar di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Selasa (14/4/2026), dengan menyasar pelaku usaha di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.
Perwakilan DPMPTSP Jawa Tengah, Aldriyan Satria P., menjelaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan pada setiap periode pelaporan LKPM. Dalam satu tahun, pelaporan LKPM terbagi menjadi empat triwulan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
BACA JUGA:Sasar UMKM, Grebek Pasar KospinMU Dorong Literasi Keuangan Masyarakat
BACA JUGA:Pelayanan Maksimal dan Interaktif, Ahass di Pekalongan Dekatkan Diri ke Konsumen
BACA JUGA:Plt Bupati Pekalongan Sukirman Tegaskan Komitmen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
“Pendampingan teknis pelaporan LKPM ini memang rutin kami lakukan di tiap periode pelaporan. Dalam satu tahun ada triwulan 1, 2, 3, dan 4. Kegiatan ini bertujuan membantu pelaku usaha mencatat dan melaporkan realisasi investasi yang telah dijalankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini diikuti pelaku usaha dari sejumlah daerah di wilayah eks Karesidenan Pekalongan, mulai dari Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang hingga Kota Pekalongan. Pendampingan difokuskan pada pemahaman teknis pelaporan melalui sistem Online Single Submission (oss.go.id).
Menurutnya, LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki perizinan. Melalui laporan tersebut, pelaku usaha harus menyampaikan realisasi investasi, seperti pembelian lahan, pembangunan gedung, hingga pengadaan mesin, serta kesesuaiannya dengan rencana investasi awal.
BACA JUGA:Bawaslu Gandeng Yayasan ICP, Dorong Literasi Demokrasi Digital dan Peran Aktif Generasi Muda
“Dari LKPM ini bisa diketahui apakah rencana investasi yang diajukan benar-benar terealisasi atau belum. Ini menjadi instrumen penting dalam memantau perkembangan investasi di daerah,” jelasnya.
Terkait tingkat kepatuhan pelaku usaha di Kota Pekalongan, pihaknya menyebut belum dapat dilakukan penilaian secara menyeluruh karena periode pelaporan triwulan I masih berlangsung hingga 15 April 2026.
“Untuk kepatuhan, saat ini masih berproses karena periode pelaporan belum selesai. Nanti setelah tanggal 15 April baru bisa kita evaluasi,” tambahnya.
BACA JUGA:Koperasi di Jateng Digadang Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Inggit Soraya Ajak LKS Se-Kota Pekalongan Makin Solid di Momen Halal Bihalal LKKS
BACA JUGA:BK DPRD Batang Rekomendasikan PAW Anggota PDIP yang Sakit dan Absen Paripurna 6 Kali Berturut-turut
Ke depan, DPMPTSP Jateng akan terus mengintensifkan kegiatan pendampingan guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam pelaporan LKPM. Selain itu, upaya ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan realisasi investasi di Jawa Tengah, seiring target yang telah ditetapkan pada setiap triwulan.
“Harapannya realisasi investasi bisa terus meningkat. Untuk triwulan pertama ini targetnya cukup besar dan saat ini masih berproses hingga akhir periode pelaporan,” pungkasnya. (Ap3)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



