iklan banner honda Juni 2026

Puluhan Jabatan Eselon III Pemkab Pekalongan Kosong

Puluhan Jabatan Eselon III Pemkab Pekalongan Kosong

Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo.-Hadi Waluyo.-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan masih cukup tinggi. Hingga Juni 2026, tercatat sedikitnya 29 jabatan Eselon III A dan III B belum terisi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, mengungkapkan saat ini terdapat 12 jabatan Eselon III A dan 17 jabatan Eselon III B yang masih kosong. Posisi tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) maupun kecamatan.

"Untuk Eselon III A per Juni ini ada 12 posisi yang kosong. Kemudian untuk Eselon III B ada 17 posisi yang kosong," kata Ajid pada wartawan, baru-baru ini.

Menurutnya, sejumlah posisi strategis yang belum terisi antara lain Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kepala Bagian (Kabag), Sekretaris Dinas (Sekdin), hingga Kepala Bidang (Kabid) pada beberapa OPD.

Ajid menjelaskan, pengisian jabatan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan dan persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca juga:Tak Lagi Manual, Seleksi JPT Pratama Pemkab Pekalongan Dibuka, 122 ASN Berpeluang Rebut 11 Jabatan Kosong

"Mekanismenya, BKPSDM melaporkan data kekosongan jabatan dan kandidat yang memenuhi syarat promosi. Selanjutnya dibahas dalam Tim Penilai Kinerja ASN Kabupaten," jelasnya.

Hasil pembahasan Tim Penilai Kinerja (TPK) kemudian diajukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Setelah mendapat persetujuan, pemerintah daerah masih harus mengajukan rekomendasi teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau rekomendasi teknis sudah keluar, masih harus dilaporkan lagi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan izin pelantikan. Setelah izin keluar baru bisa dilakukan pelantikan," tegas Ajid.

Ajid mengungkapkan, saat ini Pemkab Pekalongan juga tengah menjalankan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Eselon II. Karena itu, waktu pelantikan jabatan Eselon III masih dalam tahap pertimbangan.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pengisian jabatan Eselon III dilakukan bersamaan dengan pelantikan pejabat hasil seleksi JPT.

"Sangat memungkinkan. Sangat memungkinkan," ujar Ajid.

Menurutnya, keputusan tersebut nantinya akan ditentukan oleh Tim Penilai Kinerja dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan beban kerja OPD yang mengalami kekosongan jabatan cukup banyak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait