Polres Batang Bekuk Dua Pencuri Pembobol Rumah Jaksa Muda dalam 24 Jam
Dua pelaku pencurian di rumah jaksa muda berhasil dibekuk oleh tim Resmob Satreskrim Polres Batang.-Istimewa -
BATANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres BATANG meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar kediaman seorang jaksa muda di Kabupaten BATANG, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat, tidak sampai 24 jam sejak laporan korban diterima pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Jumat (19/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang meliputi pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim Resmob Roban dan Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) bergerak cepat setelah menerima laporan. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil kami amankan," ujar Iptu Albertus dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
BACA JUGA:Kejari Batang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Blado II, Negara Diduga Rugi Rp842 Juta
BACA JUGA:Polres Batang Buka Ruang Aduan, Kapolres Ancaman Sanksi Tegas bagi Oknum Anggota yang Lakukan Pungli
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Perum Pesona Griya Batang 4, Desa Rowobelang, Kecamatan Batang. Korban berinisial RE, yang diketahui merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Batang pada bagian prapenuntutan, melaporkan kehilangan seekor burung cucak rowo dan satu tabung gas elpiji 12 kilogram.
Modus operandi pelaku terungkap ketika penghuni rumah berinisial K terbangun dan mendapati jendela rumah dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pengecekan di bagian belakang rumah, diketahui bahwa burung cucak rowo yang berada di dalam kandang telah raib.
Selain itu, tabung gas elpiji 12 kilogram yang terpasang di dapur juga turut hilang setelah dilepas dari regulatornya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kerugian materiil yang diderita korban ditaksir mencapai Rp12,2 juta. Rinciannya, burung cucak rowo senilai Rp10 juta, satu tabung gas elpiji sebesar Rp500 ribu, dan kerusakan jendela sekitar Rp1,7 juta," jelas Albertus.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi saksi yang melihat dua orang mencurigakan di rumah warga lain berinisial SA sekitar pukul 01.30 WIB di hari yang sama.
Petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dengan mencocokkan keterangan saksi dan barang bukti di TKP hingga akhirnya mengarah pada identitas pelaku.
Kedua pelaku diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Salah satu pelaku yang telah diketahui identitasnya adalah RAW (21), warga Kelurahan Pasekaran, Kecamatan Batang, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
Pengembangan Kasus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
