Warga Pekuncen Protes Perpanjangan Izin Tower, DPRD Batang Gelar RDP
Komisi 2 DPRD Kabupaten Batang menggelar RDP terkait penolakan warga terhadap izin tower menara seluruh di Kampung Pekuncen.-Dony Widyo -
BATANG — Komisi II DPRD Kabupaten BATANG menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga RT 03/III Dukuh Pekuncen, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan BATANG, Jumat (3/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Fathurrohman serta dihadiri jajaran Diskominfo dan DPU PR tersebut digelar untuk memediasi penolakan warga terhadap rencana perpanjangan masa operasional menara telekomunikasi di kawasan permukiman tersebut.
Perwakilan warga Pekuncen, Tofan, menyampaikan bahwa mediasi di tingkat bawah sebelumnya selalu menemui jalan buntu. Ia mempertanyakan keabsahan proses perizinan yang tengah berjalan—apakah itu merupakan izin baru atau sekadar perpanjangan.
"Intinya izinnya itu perpanjangan apa izin baru? Itu. Kemudian, yang ditempuh untuk melakukan perizinan itu sudah benar apa tidak? Sudah sesuai apa tidak?" ujar Tofan di hadapan pimpinan rapat.
BACA JUGA:Jembatan Menuju Pantai Jodo Dipastikan Dibangun Tahun Ini, Kepala DPUPR Batang: Sudah Masuk Lelang
BACA JUGA:Pemkab Batang Targetkan Revisi RTRW Tuntas November 2026, Lahan untuk KDMP Masuk Prioritas
Tofan juga meminta pihak penyedia menara, PT Mitratel, untuk menurunkan ego agar gesekan dengan masyarakat bisa dihindari.
"Saya menindaklanjuti ya mitra tel mangga juga ya jangan terlalu ego lah. Mungkin melakukan sesuatu untuk biar nyaman bareng, kerja juga nyaman, masyarakat juga nyaman," tambahnya.
Penolakan warga bukan tanpa alasan. Wakuti, pemilik lahan pertama tempat tower tersebut berdiri, membeberkan adanya ingkar janji dari pihak pengelola pertama, Naragita, terkait uang kompensasi untuk masyarakat sekitar.
Berdasarkan kesepakatan awal, warga seharusnya menerima kompensasi tahunan selama satu dekade. Namun realisasinya hanya berlangsung dua tahun.
"Janjine nyulayani kae. Nyulayanine masalahe maune kompensasi warga, warga mau dikasih selama 1 tahun sekali, 1 tahun sekali. Selama 10 tahun, tapi tekane tekane nggone cuma 2 tahun, dikasih, selamanya enggak dikasih," ungkap Wakuti dengan logat Jawa yang kental.
Wakuti mengaku sebelum menjual lahan tersebut kepada adiknya, ia sudah berpesan agar tidak memperpanjang masa sewa tower karena kekecewaan warga.
Sementara itu, pemilik lahan kedua saat ini, Hj. Eriah, mengakui bahwa dirinya memang belum memberikan informasi atau sosialisasi kepada warga sekitar mengenai rencana perpanjangan kontrak.
Menurutnya, sosialisasi baru akan dilakukan setelah ada kesepakatan hitam di atas putih antara dirinya dan pihak perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
