Ratusan Pemilik SPPG dan Ketua Yayasan Dipanggil Kejari Batang
Ilustrasi SPPG program MBG.-Gemini-
BATANG - Ratusan pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ada di Kabupaten BATANG, dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Tidak hanya itu, para Ketua Yayasan yang menaungi SPPG juga ikut dipanggil guna menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
Pantauan lapangan, sejak pagi nampak puluhan mobil terparkir di depan dan sebelah kantor Kejari Batang. Mobil-mobil tersebut merupakan milik "bos" yayasan dan SPPG dari seluruh wilayah di Kabupaten Batang.
Informasi yang dihimpun, kedatangan ketua yayasan dan pemilik SPPG itu didasari atas 'undangan' dari pihak Kejari. Pada pesan singkat yang diterima redaksi, tertulis "Menyampaikan informasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang bahwasanya mengundang seluruh *Mitra (Pemilik)* dan *Ketua Yayasan* untuk menghadiri Undangan ke kantor pada Selasa 30 Juni 2026.
BACA JUGA:Pemkab Batang Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis dan SPPG Selama Libur Sekolah
BACA JUGA:Wagub Jateng Minta SPPG Prioritaskan Telur Peternak Lokal untuk Program MBG
Selain itu, juga terdapat jadwal pembagian kedatangan bagi masing-masing SPPG sesuai lokasi berdirinya bangunan. Antara lain, Selasa Pukul 08.30 untuk SPPG yang menempati kecamatan Bandar, Blado, Reban, Subah dan Pecalungan.
Selasa Pukul 11.00 untuk SPPG yang menempati Kecamatan Bawang, Banyuputih dan Gringsing. Sedangkan pada hari yang sama Pukul 13.30 giliran untuk SPPG yang menempati Kecamatan Limpung dan Tersono.
Sedangkan untuk hari Rabu 1 Juli 2026 pukul 08.30 giliran untuk SPPG yang menempati Kecamatan Wonotunggal, Warungasem, Kandeman dan Tulis. Sedangkan pada pukul 11.00 untuk SPPG yang berada di Kecamatan Batang.
Mitra (Pemilik SPPG) dan Ketua Yayasan diminta untuk menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri, dan tidak diperkenankan untuk diwakilikan.
Pada pesan berantai itu juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Batang memberikan informasi bahwasanya yang tidak menghadiri undangan tersebut, artinya siap menerima konsekuensi yang lebih lanjut. Sekian informasi yang bisa saya berikan. Seluruh informasi ini bersifat RESMI dari Kejaksaan Negeri Batang.
Saat datang ke Kejari, pada pemilik juga diminta membawa berkas berupa Berita Acara (BA) Verifikasi (Verbal) SPPG, Surat Kepemilikan Bangunan.
Diakhir pesan, tertulis "Nb: tidak ada surat dari Kejaksaan Negeri, namun jika tidak menghadiri akan ada konsekuensi lanjutan catatan ke Kejaksaan Agung".
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Acep Viki Rosdinar membenarkan jika pihaknya mengundang para pemilik yayasan dan SPPG yang ada di Kabupaten Batang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
