KOTA - Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan menangkap lima orang tersangka tindak pidana perjudian, Minggu (15/3/2020) malam. Kelimanya diamankan dari sebuah rumah di Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez melalui Kapolsek Pekalongan Selatan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di dalam sebuah rumah di Kuripan Yosorejo diduga ada beberapa orang yang sedang melakukan perjudian.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dengan dipimpin Panit Reskrim Ipda Purwoko Hadi. "Dari pengecekan yang dilakukan pada Minggu malam sekira pukul 22.15, ternyata benar. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan mengamankan lima orang yang diduga terlibat perjudian," ungkapnya, Selasa (17/3/2020).
Dari kelima tersangka itu, imbuhnya, dua diantaranya diduga melakukan judi togel. Ketiga yakni M (41) dan J (38). Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp182 ribu, satu unit ponsel, dan kertas rekapan.
Sedangkan tiga lainnya, diduga melakukan perjudian online berupa judi ludo. Kedua tersangka yakni AJ (45), B (42), dan F (52). Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp20 ribu, satu unit ponsel, dan 15 sobekan kertas kecil.
Kapolsek menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 sub 303 bis KUHPidana Jo UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian. (way)