Inilah 3 Rahasia Sukses Punya Rumah Tanpa BI Checking! Solusi Cerdas Anti Gagal Ajukan KPR, Begini Caranya!

Sabtu 17-05-2025,12:49 WIB
Reporter : Yanuar Faturahman
Editor : Dony Widyo

1. Ajukan Kredit Langsung ke Developer (In-House)

Kredit in-house memungkinkan kalian mencicil langsung ke pengembang tanpa melibatkan bank. Skema ini tidak membutuhkan BI Checking sama sekali.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tenor cicilan cenderung pendek dan cicilan bulanan lebih besar. Solusi ini cocok bagi kalian yang mengincar rumah dengan harga terjangkau.

2. Gunakan KPR Syariah Non-Bank

Alternatif berikutnya adalah memanfaatkan program KPR syariah dari developer. Skema ini menganut prinsip-prinsip Islam, tanpa bunga dan tanpa campur tangan bank.

BACA JUGA:Bocoran KPR Termurah 2025! Ini Daftar Bank dengan Cicilan Super Ringan Mulai 2,75%

BACA JUGA:TERUNGKAP! Cara Mudah dan Cepat Ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan 2025, Wujudkan Rumah Impian Sekarang!

Meski kalian tidak perlu melalui BI Checking, biasanya uang muka yang diminta cukup besar, bahkan bisa mencapai 50% dari harga rumah. Namun, prosesnya lebih sederhana dan cepat.

3. Ambil Alih (Take Over) KPR secara Pribadi

Take over pribadi artinya kalian melanjutkan cicilan dari pemilik rumah sebelumnya. Proses ini tidak melalui bank dan dilakukan antar individu.

Namun, metode ini memiliki risiko tinggi, pastikan legalitas dan kepercayaan antara penjual dan pembeli benar-benar aman. Jangan ragu gunakan jasa notaris agar transaksi lebih terlindungi.

Hati-Hati, Ini Risiko KPR Tanpa BI Checking

Meski terkesan mudah, KPR tanpa BI Checking tetap memiliki tantangan. Misalnya, minimnya perlindungan hukum jika terjadi masalah dengan pengembang atau ketidakjelasan dokumen legalitas properti.

BACA JUGA:Jangan Terjebak Promosi! Ini Cara Memilih KPR yang Sesuai dengan Keuangan Kalian, Jangan Sampai Menyesal

BACA JUGA:Bingung Pilih KPR? Inilah Panduan Lengkap 12 Jenis KPR Paling Cocok untuk Kalian, Jangan Sampai Salah Pilih!

Berbeda dengan KPR bank yang meneliti secara menyeluruh, transaksi non-bank memerlukan ketelitian ekstra dari pihak pembeli.

Kategori :