Pada 15 Mei 2025 malam, pelaku berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Pekalongan saat dia berada di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pada 15 Mei 2025 malam, pelaku berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Pekalongan saat dia berada di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.