Dibakar Api Cemburu, Seorang Suami di Pedawang Pekalongan Aniaya Teman Curhat Istrinya

Sabtu 17-05-2025,20:45 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

Pada 15 Mei 2025 malam, pelaku berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Pekalongan saat dia berada di rumahnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kategori :