"Tersangka memberikan keterangan bahwa telah melakukan aksi pencurian bersama dengan tersangka Dimas yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata melakukan pencurian di beberapa sekolah lainnya. Yakni di SDN 03 Sragi, SDN 01 Tegalontar dan MI Asy Syafiiyah.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.