KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Ratusan personel Polres Pekalongan amankan audiensi warga Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, di balai Desa Sijambe, Jumat pagi, 23 Mei 2025.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, melalui Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol M. Farid Amirullah, mengatakan, pengamanan ini untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama kegiatan audiensi.
"Sebanyak 116 personel kami siagakan dalam pengamanan audiensi warga Sijambe. Hal ini untuk mengantisipasi sesuatu yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia.
Kompol Farid mengatakan, pihaknya mengedepankan langkah humanis saat melakukan pengamanan.
Baca juga:Warga Desa Sijambe Kepung Balai Desa, Tuntut Sekretaris Desa Mundur
Ia juga mengimbau bagi para peserta aksi tersebut untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Diketahui, sekitar 200 warga Sijambe terlihat hadir dalam kegiatan audiensi.
Mereka menuntut kepada Pemerintahan Desa Sijambe Kecamatan Wonokerto agar dapat mengembalikan Dana Desa yang tertuang dalam Laporan Hasil Kinerja (LHP) Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Sijambe.
Tidak hanya itu saja, warga juga menuntut agar Sekretaris Desa Sijambe mempertanggungjawabkan perbuatan dengan mengembalikan dana dan mundur dari posisi Sekretaris Desa Sijambe.
Dalam kesempatan itu, warga mulai geram menyaksikan sikap Sekretaris Desa Sijambe Eko Rizal yang menolak untuk mengundurkan diri.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas Kepolisian segera mengevakuasi Sekretaris Desa Sijambe menggunakan mobil patroli Polsek Wiradesa.
Dalam proses evakuasi itu, warga yang emosi berusaha menghadang dan menggedor kaca mobil polisi, sehingga mengakibatkan laju kendaraan terhambat.
Petugas pengamanan kemudian berusaha untuk memberikan jalan supaya laju kendaraan lancar, meskipun sempat terjadi aksi dorong dengan warga.
Sementara itu, Kades Sijambe Wahidin menjelaskan, tuntutan warga meminta sekdes mengundurkan diri dari jabatannya tidak bisa dipenuhi karena menabrak aturan.
Namun, Sekretaris Desa Sijambe dinonaktifkan sebagai sekretaris desa selama 6 bulan sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.