Warga Desa Sijambe Kepung Balai Desa, Tuntut Sekretaris Desa Mundur
Polisi dan TNI amankan proses evakuasi Sekdes Sijambe Eko Rizal dari kepungan warga yang menuntutnya untuk mengundurkan diri. -Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ratusan warga Desa Sijambe Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan kepung balai desa setempat, Jumat, 23 Mei 2025.
Warga menuntut sekretaris desa (sekdes) setempat mengundurkan diri dari jabatannya.
Meski diguyur gerimis, warga mulai mendatangi kantor balai desa Sijambe sekitar pukul 09.00 WIB. Massa memberikan dukungan kepada perwakilan warga yang tengah memperjuangkan tuntutan mereka, yakni diberhentikannya sekdes.
Di Aula Balai Desa Sijambe, pagi itu dilangsungkan audiensi untuk membahas aspirasi warga tersebut. Hadir dalam pertemuan itu, Kades Sijambe Wahidin, Sekretaris Desa Sijambe Eko Rizal Rokhim, Camat Wonokerto Abdul Qoyum, Forkompincam, Kesbangpol, BPD, perwakilan warga, dan Polres Pekalongan.
Hasil dari pertemuan itu, Kepala Desa Sijambe Wahidin menghentikan sementara sekdes selama enam bulan sambil menunggu proses lebih lanjut. Namun, keputusan itu ditolak oleh massa. Warga bersikeras dengan tuntutannya. Sekdes harus mundur.
Warga sempat emosi lantaran sekdes enggan untuk mundur. Pagar besi di bagian depan kantor balai desa dijebol. Namun, aksi warga masih bisa diredam aparat keamanan yang mengamankan aksi hari itu.
Audiensi berjalan alot. Perwakilan warga tuntut agar sekretaris desa legowo mengundurkan diri dari jabatannya, atau kepala desa menghentikan permanen sekdes.
Namun, sekdes bersikeras menolak untuk mundur. Ia bersikukuh ada aturan untuk memberhentikan perangkat desa, bukan berdasar atas desakan.
"Untuk mengundurkan diri, saya tegaskan tidak akan mengundurkan diri. Untuk menurunkan atau memberhentikan perangkat desa di Kabupaten Pekalongan itu melalui mekanisme, bukan desakan. Ngapunten....ngapunten," ujar Sekdes Sijambe, Rizal.
Baca lagi:Temuan DD Rp 236 Juta di Desa Sijambe Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan
Perwakilan warga, Tajudin, menyampaikan, warga masih memiliki hati nurani. Warga tidak ingin sekdes dijerat hukum dan jika bersalah bisa dipenjara. Oleh karena itu, ia berharap agar sekdes legowo untuk mengundurkan diri.
Namun, setelah mendengar sikap tegas sekdes yang tak ingin mengundurkan diri, warga pun mendesak kepala desa untuk memberhentikan sekdes dari jabatannya.
Audiensi tak memenuhi titik temu hingga mediasi dilakukan setengah meja di ruang tertutup di dalam balai desa. Usai pertemuan tertutup itu, Kades Sijambe Wahidin mengumumkan dari hasil musyawarah pihaknya memberhentikan sementara sekdes selama enam bulan kedepan. SK berlaku sejak tanggal 23 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
