Dimosi Tidak Percaya Warga, Kades Sijambe Berhentikan Sekretaris Desa
Warga Desa Sijambe Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan kembali gelar aksi menuntut sekretaris desa setempat mundur, Jumat, 11 Juli 2025.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Terus didesak warganya melalui beberapa kali aksi demo, Kades Sijambe Wahidin akhirnya menandatangani surat keputusan pemberhentian Sekretaris Desa Sijambe, Eko Rizal Rokhim.
Ratusan warga Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, kembali menggeruduk kantor balai desa setempat, Jumat, 11 Juli 2025.
Warga memberi dukungan kepada perwakilan mereka yang menggelar audiensi dengan pemerintah desa setempat di kantor balai desa.
Perwakilan warga menyuarakan mosi tidak percaya terhadap kinerja sekretaris desa, sehingga warga mendesak agar kades memberhentikan sekdes.
Baca juga:Warga Desa Sijambe Kepung Balai Desa, Tuntut Sekretaris Desa Mundur
Baca lagi:Evakuasi Sekdes Sijambe, Mobil Polisi Dihadang dan Digedor Massa
Meski aksi tidak berizin, aksi warga Desa Sijambe ini tetap mendapat pengamanan dari Polsek Wiradesa dan Polres Pekalongan. Namun, polisi meminta warga untuk membubarkan diri pukul 10.30 WIB lantaran demo warga tak berizin.
Ketua BPD Desa Sijambe, Zahroni, ditemui usai audiensi, mengatakan, hasil rapat audiensi masyarakat dengan pemerintah desa, kepala desa bersedia menandatangani pemberhentian sekdes.
"Sudah ditandatangani," ujar dia.
Dikatakan, masyarakat ada mosi tidak percaya dengan kinerja sekdes terkait dengan pengelolaan anggaran dana desa 2024 yang dilaksanakan dengan tidak benar.
"Terkait pemberhentian sekdes ini, tuntutan warga bukan terkait dengan LHP tetapi karena mosi tidak percaya," tandasnya.
Menurutnya, warga juga memberikan tanda tangannya sebagai bukti bentuk dukungan kepada kepala desa atau bukti dukungan bahwa masyarakat Desa Sijambe sudah tidak percaya kepada sekdes.
"Setelah penandatangan ini nanti akan ada musdes untuk menindaklanjuti hasil penandatanganan pemberhentian sekdes tersebut," kata dia.
Disinggung jika nanti akan ada gugatan dari sekdes, ia mengaku tidak tahu sebab itu urusan internal antara kades dengan sekdes.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

