Disway award
iklan banner Honda atas

Temuan DD Rp 236 Juta di Desa Sijambe Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan

Temuan DD Rp 236 Juta di Desa Sijambe Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan

TNI dan Polri melakukan pengamanan di sekitar Balai Desa Sijambe usai rembug desa di desa itu yang memanas pada Selasa malam, 6 Mei 2025.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemerintah Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, siap mengembalikan Dana Desa (DD) senilai Rp 236 juta hasil temuan Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Kesanggupan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pekalongan itu tertuang dalam surat pernyataan yang dihasilkan dalam musyawarah desa di balai desa setempat pada Selasa malam, 6 Mei 2025.

Camat Wonokerto, Abdul Qoyum, Rabu, 7 Mei 2025, menerangkan, pada bulan Februari 2025, ada pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya, pada tanggal 11 Maret 2025 muncul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

Di LHP itu, kata dia, ada beberapa temuan yang total nilainya sekitar Rp 236 juta. 

"Itu pemeriksaan reguler, bukan pemeriksaan atas dasar aduan masyarakat," kata dia.

Baca juga:Rembug Desa Transparansi Dana Desa di Desa Sijambe Memanas, Polisi Evakuasi Sekdes Ke Mapolsek Wiradesa

Menurutnya, ada beberapa desa di Kecamatan Wonokerto yang sudah diperiksa di kecamatan. Selain Desa Sijambe, kata dia, ada Desa Semut, Pecakaran, dan Desa Wonokerto Kulon. 

"Pemeriksaan dilakukan selama empat hari, dari Senin sampai Jumat," katanya.

Dikatakan, pada tanggal 11 Maret 2025 sudah keluar LHP. Di dalam aturan, LHP selama 60 hari harus ditindaklanjuti. "Kalau itu pengembalian ke rekening desa, harus dibuktikan dengan STS, itu juga harus ada penyelesaian," ujar dia.

Sebelum aksi warga pada Selasa malam itu, pada hari Jumat (2/5/2025), pihaknya sudah memediasi antara pemerintah desa dengan BPD dan perwakilan masyarakat. 

"Di mediasi itu sudah saya sampaikan yang namanya LHP itu sudah tanggung jawabnya ke Bupati, karena Inspektorat melakukan pemeriksaan berdasarkan perintah Bupati dan dilaporkan ke Bupati. Jadi nanti kita tunggu selama maksimal dua bulan. Kalau dua bulan, kita hitung dari 11 Maret, maka habis 60 harinya adalah 11 Mei," katanya. 

Dikatakan, pemeriksaan oleh Inspektorat itu bukan tanggung jawab orang perorang tapi tanggung jawab institusi di desa, karena itu bukan kasuistis atau bukan laporan atau aduan. 

"BPD sudah saya nasehati ndak usah berbuat gaduh. BPD saat itu menyampaikan nanti akan buatkan surat pernyataan untuk tindak lanjut dari LHP, jadi siapa nanti yang bertanggung jawab apakah kades, sekdes atau perangkat biar segera terselesaikan, saya bilang silahkan," kata dia.

"Jika pernyataan itu dirembug bareng dengan pemerintah desa, karepe BPD mau disampaikan ke masyarakat, minta masukan saran ke masyarakat. Saya bilang jika jenengan ngumpulkan masyarakat hanya terkait pernyataan yang dimintakan persetujuan tanda tangan kepala desa, sekdes dan perangkat malah geger. Malah gaduh. Gricikan dadi grojokan. Lha akhirnya malam itu terjadi kan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: