Paripurna LKPJ Bupati Tetap Jalan, Peserta Dibatasi

Selasa 17-03-2020,17:49 WIB

DISEMPROT: Seluruh ruangan di DPRD Kabupaten Pekalongan disemprot disinfektan, Rabu (18/3/2020). Hadi Waluyo.

KAJEN - Di tengah upaya sosial distance Covid-19, agenda Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati akan tetap dilaksanakan, namun jumlah pesertanya akan dibatasi.

Setwan DPRD Kabupaten Pekalongan Agus Pranoto, Rabu (17/3/2020), mengatakan, agenda LKPJ Bupati tetap akan dilaksanakan karena itu sesuai dengan ketentuan. Sesuai rencana, agenda itu akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2020.

Oleh karena itu, ia berterima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dengan timnya baik dari BPBD dan PMI Kabupaten Pekalongan yang kemarin melakukan penyemprotan di seluruh ruangan di DPRD, termasuk di ruang paripurna.

"Kami sangat berterima kasih sekali kepada tim dari Dinkes, baik itu dari PMI dan BPBD. Pada tanggal 20 Maret kami ada agenda penyampaian LKPJ oleh Bupati, sehingga mendatangkan banyak orang," kata dia.

Menurutnya, LKPJ tetap dilaksanakan karena ini sesuai dengan ketentuan, yakni harus disampaikan oleh Bupati setelah tiga bulan tahun anggaran berakhir. Menurutnya, jumlah peserta akan dibatasi hanya sekitar 30 orang, terdiri atas unsur Forkompinda dan kepala OPD. Biasanya, kata dia, jumlah peserta paripurna ini bisa mencapai 150 orang.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar protokol yang ada diterapkan, seperti menyediakan hand sanitizer dan alat pengukur suhu tubuh. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait