Satresnarkoba Polres Batang Ungkap Kasus Ganja, Pelaku Ditangkap Usai Dihajar Massa karena Curanmor

Jumat 30-05-2025,13:36 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kemudian terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, serta sabu-sabu dan psikotropika.

Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari kewaspadaan masyarakat dan eskalasi pemeriksaan oleh aparat.

Tersangka berinisial MR (33), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, saat ini menjalani proses penyidikan intensif di bawah kendali Satresnarkoba Polres Batang. Kasus ini menyoroti hubungan antara tindak pidana properti dan penyalahgunaan zat terlarang.

Kronologi Awal: Dari Laporan Masyarakat ke Tindakan Massa

Menurut penjelasan resmi Kasatresnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, yang disampaikan mewakili Kapolres Batang AKBP Rahmat Mulyana pada Jumat 30 Mei 2025, kasus berawal pada Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA:Operasi Candi 2025, Polres Batang Ungkap Sejumlah Kasus dari Premanisme hingga Penganiayaan

BACA JUGA:Polres Batang Amankan 7 Remaja Diduga akan Tawuran, Dapat Pembinaan dengan Libatkan Orang Tua

"Saat itu, Polsek Gringsing menerima laporan dari warga yang menyatakan telah mengamankan seorang pelaku dugaan pencurian sepeda motor di Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang," ujar AKP Erdi Nuryawan.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, tersangka MR sempat mendapatkan perlakuan tidak semestinya dari massa setempat. Kondisinya yang mengalami luka-luka membuat pihak berwajib segera melarikannya ke Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

Temuan Krusial Saat Pemeriksaan di Polsek Gringsing 

Setelah kondisi kesehatan MR dinyatakan cukup stabil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, petugas Polsek Gringsing membawanya beserta seluruh barang bawaannya ke kantor polisi setempat pada hari yang sama. Proses pemeriksaan awal pun dimulai.

"Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tas milik tersangka MR, petugas menemukan satu paket ganja yang dibungkus dalam plastik klip. Temuan ini sangat mencurigakan dan mengindikasikan pelanggaran UU Narkotika," jelas AKP Erdi Nuryawan menegaskan.

Menyadari temuan tersebut berada di luar lingkup kasus curanmor awal dan termasuk tindak pidana narkotika yang lebih berat, Polsek Gringsing secara prosedural segera melakukan koordinasi dan melimpahkan penanganan lebih lanjut kepada Satresnarkoba Polres Batang.

Pemeriksaan Mendalam dan Hasil Tes Urine yang Mengejutkan

Eskalasi kasus ini berlanjut keesokan harinya, Jumat (23/5/2025). Sekitar pukul 15.45 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Batang mengambil alih pemeriksaan terhadap MR.

Pemeriksaan tidak hanya berupa interogasi, tetapi juga mencakup tes urine menggunakan alat tes narkoba merek Multi Drug untuk memastikan indikasi penyalahgunaan zat terlarang. Hasil tes tersebut memberikan gambaran yang lebih kompleks.

"Hasil tes urine terhadap tersangka MR menunjukkan hasil positif untuk beberapa jenis zat berbahaya sekaligus, yaitu THC (kandungan aktif dalam ganja), AMP dan MET (amphetamine dan methamphetamine, atau yang dikenal luas sebagai sabu-sabu), serta BZO (benzodiazepines, termasuk dalam golongan psikotropika)," papar AKP Erdi Nuryawan.

Barang Bukti Disita dan Pasal yang Dijeratkan

Dari tangan tersangka MR, petugas Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci yang memperkuat dakwaan, yaitu:

Kategori :