Edarkan Ganja dan Alprazolam, Pemuda Podo Ditangkap Polisi
Tersangka MKA alias Menyek (31), warga Desa Podo, Kedungwuni, dimintai keterangan penyidik Satnarkoba Polres Pekalongan.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Diduga edarkan narkotika jenis ganja dan obat keras jenis Alprazolam, seorang pemuda berinisial MKA alias Menyek (31), warga Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Pekalongan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan rumah tersangka di Desa Podo. Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal mengamankan seorang saksi.
Dari hasil interogasi, saksi mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari MKA. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, Rabu, 19 November 2025, menjelaskan, MKA berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Baca juga:15 Tahun Pakai Ganja, Buruh asal Bojong Pekalongan Akhirnya Ditangkap Polisi
"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di tas selempang di kamar tersangka," ujarnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita tiga paket ganja dengan berat bruto masing-masing 2,16 gram, 2,09 gram, dan 2,13 gram; serta satu linting ganja siap pakai seberat 0,55 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 19 blister atau total 190 butir obat keras Alprazolam, satu pak kertas papir, satu pak plastik klip, dua tas selempang, dan sebuah telepon seluler.
Di hadapan penyidik, MKA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku sudah beberapa kali mengedarkan ganja dan Alprazolam di wilayah sekitar Kedungwuni.
Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

