Disway award
iklan banner Honda atas

Transaksi Narkoba di Pekalongan Kian Rapi, Pengedar Gunakan Sistem Shareloc

Transaksi Narkoba di Pekalongan Kian Rapi, Pengedar Gunakan Sistem Shareloc

Polres Pekalongan gelar konferensi pers ungkap kasus narkotika selama bulan Oktober 2025, Jumat, 24 Oktober 2025.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dalam kurun waktu Oktober 2025, Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil ungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika. Dari enam kasus Narkoba itu, ada tujuh tersangka. 

Demikian disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Jumat, 24 Oktober 2025.

"Dalam periode bulan Oktober 2025, Polres Pekalongan telah mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang,” ujar AKBP Rachmad.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28,73 gram. Seluruh tersangka kini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:2 Pengedar Sabu di Pekalongan Ditangkap Polisi

"Untuk para tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sepertiga dari ketentuan.

Dijelaskan, para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan. Modus yang digunakan pun tergolong rapi, yakni dengan sistem 'shareloc'. 

Para pengedar tidak melakukan transaksi langsung, melainkan meninggalkan barang di lokasi yang telah disepakati. Pembeli akan mengambil barang berdasarkan titik koordinat yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat.

AKBP Rachmad menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Pekalongan. Polres Pekalongan akan terus berupaya menekan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: