Disway award
iklan banner Honda atas

Polda Jateng Usut Jaringan Penipuan Jalur Akpol, Dua Polisi di Polres Pekalongan Ikut Terseret

Polda Jateng Usut Jaringan Penipuan Jalur Akpol, Dua Polisi di Polres Pekalongan Ikut Terseret

Dua oknum polisi di Polres Pekalongan diduga terseret kasus dugaan penipuan jalur Akpol, bahkan salah satunya masih menjalani pendidikan perwira di Sukabumi.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Polda Jawa Tengah mengusut kasus dugaan penipuan bermodus masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, dua anggota Polri dari jajaran Polres Pekalongan ikut terseret dalam kasus tersebut, masing-masing Aipda F dan Bripka AU.

Selain keduanya, penyidik juga memeriksa dua warga sipil bernama Agung dan Joko yang diduga ikut membantu menjalankan aksi penipuan ini.

"Total ada empat orang yang kami periksa, dua anggota Polri dan dua warga sipil,” terang Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca juga:Oknum Polisi Janjikan Anak Pengusaha di Pekalongan Masuk Akpol Melalui Jalur 'Adik Kapolri'

Menurutnya, kedua anggota Polri tersebut berperan membujuk dan meyakinkan korban berinisial D, seorang pengusaha asal Pekalongan, bahwa anaknya bisa diterima di Akpol.

Sementara, dua warga sipil lainnya ikut membantu proses bujuk rayu sekaligus menyalurkan uang dari korban kepada kedua anggota tersebut.

"Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp2,6 miliar dan diberikan secara bertahap. Dari jumlah itu, sekitar Rp600 juta sudah berhasil disita,” jelasnya.

Kombes Artanto menegaskan, penanganan terhadap kedua anggota Polri dilakukan secara paralel, yakni oleh Ditreskrimum Polda Jateng untuk dugaan pidananya dan Bidpropam untuk pelanggaran kode etiknya.

"Proses pidana sudah naik ke tahap penyidikan, sementara untuk pelanggaran kode etik masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Meski keduanya masih berdinas seperti biasa, Polda Jateng memastikan akan memberikan tindakan tegas begitu proses penyelidikan rampung.

“Polda Jateng berkomitmen tidak mentoleransi bentuk penyalahgunaan wewenang. Setiap anggota Polri yang melanggar etika dan hukum pasti akan ditindak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji kelulusan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Masuk menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya apa pun. Prosesnya bersih, transparan, akuntabel, dan humanis sesuai prinsip BETAH,” tutur Kombes Artanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: