Disway award
iklan banner Honda atas

Polres Pekalongan Ungkap 5 Kasus, Ada Curanmor Viral dan Oknum Guru Ngaji Cabul

Polres Pekalongan Ungkap 5 Kasus, Ada Curanmor Viral dan Oknum Guru Ngaji Cabul

Polres Pekalongan gelar konferensi pers di Aula Polres Pekalongan, Jumat, 25 Oktober 2025.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.IDPolres Pekalongan kembali memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode September hingga Oktober 2025. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pekalongan, Jumat, 25 Oktober 2025, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf, menyampaikan, jajaran Satreskrim Polres bersama Polsek berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana.

“Selama September sampai Oktober, ada lima kasus yang berhasil kami ungkap," kata AKBP Rachmad.

Disebutkan, kasus yang terungkap adalah curanmor, satu kasus pencabulan, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pengeroyokan, dan satu kasus penggelapan dalam jabatan.

Baca juga:Transaksi Narkoba di Pekalongan Kian Rapi, Pengedar Gunakan Sistem Shareloc

1. Kasus Curanmor Viral di Sragi

Kasus pertama yang disampaikan adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Kejadian ini terjadi pada 30 September 2025 sekitar pukul 16.00 wib di Desa Sragi, Kecamatan Sragi. 

Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial R beserta barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan STNK.

Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui terlibat dalam delapan TKP berbeda, di antaranya di Desa Tangkil, Sragi, Krasak, Ponolawen, Sukorejo, Ujungnegoro, Pegandon, dan Paweden.

“Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor yang masih tergantung kuncinya. Salah satu kasusnya, korban sedang mengantar cucunya dan meninggalkan motor dengan kunci menempel. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri,” jelas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

2. Kasus Oknum Guru Ngaji Cabul

Selanjutnya, Kapolres mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru ngaji asal Kecamatan Bojong dengan inisial A. 

Kasus ini sempat viral dan memicu kemarahan warga, namun polisi berhasil mengamankan pelaku sebelum diamuk massa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: