Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Desa Sidosari Pekalongan
Polisi menangkap D alias Popi (40), warga Kendal, di sebuah rumah di Desa Sidosari, Kesesi. Popi diduga pengedar narkoba jenis sabu. -Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Edarkan narkoba jenis sabu-sabu, Satresnarkoba menangkap D alias Popi (40), warga Kabupaten Kendal.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Selain D, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diketahui turut membantu menjualkan sabu di wilayah Sragi.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, Senin, 6 Oktober 2025, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kesesi.
Baca juga:Emon Diciduk Polisi Saat Bawa Sabu 0,43 Gram di Sragi Pekalongan
“Anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan D, serta dua rekannya," kata dia.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 12,71 gram.
Warsito menambahkan, dari hasil interogasi, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial A.
Pelaku diketahui menggunakan rumah di Desa Sidosari sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi sabu.
Selain 15 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah bong bekas pakai, 100 microtube, 1 buah dompet warna pink, 1 unit HP Redmi 12C serta peralatan isap lainnya.
“Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga diduga mengemas dan menimbang sendiri sabu sebelum diedarkan,” terang Ipda Warsito.
Atas perbuatannya, D alias Popi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai tindak primer.
Sedangkan sebagai pasal subsider, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan wilayah Pekalongan dari peredaran narkoba. Kami akan terus dalami jaringan ini hingga ke pemasok utamanya,” tegas Warsito.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

