BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Puluhan awak angkutan pedesaan (angkudes) yang melayani trayek Bandar-Pekalongan menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Batang, untuk meminta dilakukan penertiban bus AKAP yang masuk hingga wilayah Kecamatan Bandar.
Para awak angkutan yang tergabung dalam paguyuban Anugerah Jaya mengungkapkan bahwa masuknya bus AKAP hingga ke Bandar, menyebabkan pendapatan mereka berkurang drastis. Bahkan untuk makan selama narik saja para awak angkutan kesulitan.
"Para awak angkutan minta agar hak mereka melayani trayek Bandar-Pekalongan dikembalikan, karena selama ini diambil oleh bus AKAP yang masuk hingga Bandar," ungkap Ketua Organda Kabupaten Batang, Suparno saat audiensi dengan Komisi II DPRD setempat, 16 Juli 2025.
Suparno menjelaskan, bahwa masuknya bus AKAP hingga ke wilayah Kecamatan Bandar, telah melanggar peraturan yang ada. Mengingat saat ini di Bandar tidak ada terminal, dan kelas jalan yang dilalui juga merupakan jalan provinsi.
BACA JUGA:Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Polres Batang Targetkan Penurunan Angka Pelanggaran Lalu Lintas
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Tol Semarang-Batang, 3 Penumpang Pajero Tewas di Lokasi
"Sesuai ketentuan, bus AKAP itu harusnya menaikan dan menurunkan penumpang di terminal tipe A dan jalan yang dilalui juga jalan nasional. Jadi disini jelas bus-bus AKAP yang masuk ke Bandar itu jelas melanggar aturan, jadi harusnya ditertibkan," jelas Suparno.
Ketua Paguyuban Anugrah Jaya, Khamidin menambah, sebelum bus AKAP masuk ke Bandar, para awak angkutan masih bisa mendapat penumpang yang hendak berangkat ke Jakarta ataupun sebaliknya.
Namun kini warga yang hendak ke Jakarta bisa langsung naik bus dari Bandar, tanpa harus ke terminal bus Pekalongan terlebih dahulu. Begitu juga sebaliknya, penumpang dari Jakarta tujuan Warungasem dan Bandar kini tak perlu baik angkot lagi, karena bus sudah masuk hingga Bandar.
*Akibat sejak bus AKAP masuk dan membuka agen di Bandar, pendapatan awak angkutan Bandar-Pekalongan sangar berkurang drastis. Sehari, kami hanya bisa mendapat penghasilan Rp15 ribu sampai Rp20 ribu saja, dan itu sudah terjadi sejak 7 tahun lalu," terang Khamidin.
Dihadapan anggota dewan, Khamidin juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2018 lalu, Kasatlantas Polres Batang pada saat itu pernah berjanji akan menindak bus AKAP yang masuk hingga wilayah Bandar.
"Karena itulah, kami berharap hal itu (penindakan) benar-benar dijalankan," harap Khamidin.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang, Fathurrahman menegaskan bahwa masuknya bus AKAP hingga ke Bandar telah membuat resah awak angkutan pedesaan.
"Menurut ketentuan peraturan Menteri Perhubungan yang ada telah dilanggar oleh bus AKAP tersebut, maka pihak Dinas Perhubungan bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban," tandas Fathurohman.