Teman Akrab Dijual Melalui Aplikasi MiChat, Warga Desa Api api Ditangkap Polisi

Rabu 27-08-2025,07:07 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

*Korban Anak Rumahan

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Praktik open BO melalui aplikasi MiChat yang beroperasi di salah satu hotel di Pantura Kabupaten Pekalongan dibongkar Satreskrim Polres Pekalongan.

Polisi menangkap MN alias Rio (27), warga Desa Api api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. 

Rio merupakan joki dari aplikasi MiChat dengan korban sebut saja Tania (29) (bukan nama sebenarnya, red), warga Panjang, Kota Pekalongan.

Tersangka Rio menjajakan korban yang merupakan teman akbarnya sendiri itu untuk open BO.

"Dia teman akrab saya," tutur tersangka Rio, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca juga:Polisi Bongkar Prostitusi Online di Hotel di Pantura Pekalongan, 'Tania' Ditawarkan Rp 400 Ribu

Rio mengaku baru sekitar lima hari menjajakan temannya itu melalui aplikasi MiChat. Setiap ada transaksi, ia mengambil keuntungan Rp 50 ribu. 

"Dalam sehari bisa melayani empat orang," ujar dia.

Rio mengaku hanya membuat akun untuk korban dengan nama akun Tania. Selanjutnya, ia menawarkan korban melalui aplikasi MiChat tersebut dan menjawab orang yang ingin memesannya.

"Untuk harga dan hotelnya, dia (korban, red) yang menentukan. Namun, harga paling murah sekitar Rp 300 ribu," ungkap dia.

Ia mengaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu dari setiap transaksi open BO.

"Saya dalam empat hari itu, dapat keuntungan sekitar Rp 800 ribu," imbuhnya.

Berdasarkan sumber Radar, korban Bunga ini merupakan anak rumahan. Orang tuanya pun tidak mengetahui jika anaknya ini melakukan transaksi open BO untuk mendapatkan penghasilan. 

Diduga, tuntutan gaya hidup yang tinggi menyebabkan korban ini terjun ke dunia prostitusi terselubung. Korban juga diinformasikan memiliki mobil. 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menyampaikan, Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka MN alias Rio (27), warga Desa Api api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.

Kategori :