"Kejadiannya 12 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Hotel Bata Merah Wiradesa. Pelaku ini menjadi joki atau operator dalam aplikasi MiChat," terang AKBP Rachmad.
Dikatakan, korban ditawarkan sebagai jasa open BO. Tersangka sendiri dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang TPPO junto Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.