KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Karangdadap menerima penyerahan seorang pria berinisial A (26), asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pria ini diduga mencuri kotak amal di Mushola An-Nariyah, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Selasa malam, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa bermula saat warga mencurigai gerak-gerik A yang mondar-mandir di sekitar mushola menggunakan sepeda kayuh.
Tak lama kemudian, ia terlihat masuk ke mushola. Saat keluar, warga menghentikannya.
Dari tangan pelaku, ditemukan satu toples berisi uang tunai Rp26 ribu yang diduga diambil dari kotak amal mushola.
Baca juga:Pernah Dibui, Kakek 72 Tahun di Pekalongan Otaki Pencurian Motor
Warga kemudian mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Karangdadap bersama barang bukti berupa satu kotak amal, uang tunai Rp26 ribu, dan sepeda kayuh berwarna merah.
Namun, saat dimintai keterangan oleh penyidik, terduga pelaku tidak bisa memberikan jawaban jelas. Ia hanya diam dan melantur.
Polisi kemudian menghadirkan petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan untuk melakukan asesmen.
Dari hasil pemeriksaan, A diduga mengalami gangguan kejiwaan dan termasuk dalam kategori PGOT (Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar).
Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, dikonfirmasi, Jumat, 29 Agustus 2025, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, pada Selasa malam Unit Reskrim Polsek Karangdadap menerima penyerahan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak amal," kata Ipda Warsito.
Namun, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak Dinsos, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Ia menambahkan, pelaku kemudian diserahkan ke pihak Dinsos Kabupaten Pekalongan untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
“Barang bukti berupa kotak amal dan uang Rp26 ribu sudah kami kembalikan kepada pengurus mushola. Sedangkan pelaku diserahkan ke Dinsos untuk ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.