Edarkan Sabu dan 1.000 Butir Obat Keras, Buruh Proyek Asal Batang Dibekuk di Karangdadap
A alias Oleng (25), buruh proyek asal Batang, dibekuk di pinggir jalan Karangdadap, dengan barang bukti sabu dan ribuan butir obat terlarang.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Satnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran ganda narkotika dan obat keras yang dilakukan oleh seorang buruh proyek Batang.
Pelaku berinisial A alias Oleng (25), dibekuk di pinggir jalan Karangdadap, dengan barang bukti sabu dan ribuan butir obat terlarang.
Penangkapan pelaku terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir Jalan Dukuh Dono Layan Kulon, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba pada Selasa sore, 2 Desember 2025, mengenai peredaran narkotika di wilayah Karangdadap.
Baca juga:Menegangkan! Polisi Ditembaki Saat Gerebek Rumah Bandar Psikotropika di Pekalongan
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mencurigai dan mengamankan A pada Rabu malam.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui menguasai narkotika jenis sabu dan obat keras jenis Yarindo.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku cukup fantastis, meliputi 1 paket sabu dengan berat sekitar 0.82 gram dibungkus rapi dalam plastik klip transparan dan double tape hitam, 1 kaleng berisi 1.000 butir obat jenis Yarindo (berlogo 'Y') dan 1 unit motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis karena tindak pidana ganda yang dilakukannya.
"A alias Oleng kami amankan dengan barang bukti sabu dan seribu butir obat keras jenis Yarindo," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 435 atau Pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tegasnya.
Iptu Sudaryono menambahkan, penindakan ini merupakan komitmen Polres Pekalongan untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras yang merusak generasi muda.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

