Pemkot Pekalongan Lelang Sisa Bangunan dan Peralatan Terbakar di Kompleks Setda dan DPRD, Limit Rp531 Juta

Senin 06-10-2025,14:44 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Panitia Penjualan Langsung Barang Milik Pemerintah Kota Pekalongan mengumumkan lelang penjualan aset daerah berupa sisa bangunan gedung yang terbakar untuk dibongkar serta sisa peralatan maupun mesin yang terbakar.

Aset tersebut berupa sisa bangunan dan mesin yang terbakar di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD Kota Pekalongan, berlokasi di Jalan Mataram Nomor 1 dan 3 Kota Pekalongan. Aset-aset tersebut mengalami kerusakan dan kebakaran akibat kerusuhan dan aksi anarki pada 30 Agustus 2025.

Sebelumnya, pengumuman pertama telah dipublikasikan pada 26 September 2025 melalui laman resmi Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun LPSE.

Namun hingga batas waktu pemasukan penawaran pada 1 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, tidak ada peserta yang mendaftar.

"Pengumuman pertama diperpanjang karena tidak ada pendaftaran," kata Sekda Kota Pekalongan sekaligus Ketua Panitia Penjualan, Nur Priyantomo, Senin, 6 Oktober 2025.

Sebagai tindak lanjut, panitia kembali mengeluarkan pengumuman kedua Nomor 004/Pan.Pj/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa objek penjualan dikategorikan rusak dan dijual dalam kondisi apa adanya (as is), mencakup segala cacat dan kekurangannya. Peserta dianggap sudah mengetahui kondisi barang yang ditawar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Aksi Massa di Gedung DPRD Kota Pekalongan Ricuh, Sejumlah Fasilitas Dibakar

BACA JUGA:Dibiayai APBN, Pembangunan Kembali Gedung Kantor DPRD dan Wali Kota Pekalongan Ditarget Selesai Akhir 2026

Objek Penjualan

Objek penjualan meliputi sisa bangunan gedung yang terbakar untuk dibongkar, di antaranya Gedung Kantor Wali Kota meliputi ruang Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, ruang Rapat Terang Bulan, area parkir, dan Command Center.

Kemudian Gedung Sekretariat Daerah meliputi ruang Bagian Kesra, PBJ, Pemerintahan, Organisasi, Hukum, Minbang, ruang Rapat T., Jawa Hokokai, serta area parkir Setda.

Selain itu, juga termasuk Gedung Sekretariat DPRD meliputi ruang Paripurna, ruang Ketua dan Wakil Ketua DPRD, ruang Sekretariat, ruang arsip, ruang genset, serta area parkir sisi barat dan timur.

Selain sisa bangunan, turut dilelang pula sisa peralatan dan mesin yang terbakar.

Nilai Limit

Kategori :