Nilai limit seluruh objek penjualan ditetapkan sebesar Rp531.745.000, dengan ketentuan penawaran harus minimal sama atau di atas nilai tersebut.
Penjualan dilakukan dengan mekanisme penjualan langsung. Peserta dapat mengajukan penawaran dengan mengirimkan dokumen melalui email panitiapenjualankotapkl@gmail.com.
Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi formulir pendaftaran dan penawaran bermeterai, scan KTP dan NPWP, bank garansi dari bank umum di wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, atau Kabupaten Batang sebesar Rp106.500.000, surat pernyataan, serta bukti pengalaman dan dukungan peralatan.
Peserta juga diwajibkan memiliki pengalaman dalam pembelian dan pembongkaran bangunan gedung yang dibuktikan dengan dokumen seperti SPMK, BAST, perjanjian jual beli, atau dokumen sejenis.
Sebelum mengajukan penawaran, peserta harus mengikuti peninjauan lapangan (aanwijzing) yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 10.00–11.00 WIB di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.
Pemasukan dokumen penawaran dijadwalkan mulai 8 Oktober 2025 pukul 11.01 WIB hingga 10 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB.
Penetapan dan pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2025 melalui papan pengumuman BPKAD serta laman resmi BPKAD dan LPSE Kota Pekalongan.
Setelah pembayaran dilakukan pada 15 Oktober 2025, proses pembongkaran, pengangkutan, dan pembersihan akan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 24 November 2025.
“Jangka waktu pelaksanaan pembongkaran, pengangkutan, dan pembersihan ditetapkan selama 40 hari kalender, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian Jual Beli dan Berita Acara Serah Terima,” jelas Nur Priyantomo.