Polres Pekalongan Ungkap 5 Kasus, Ada Curanmor Viral dan Oknum Guru Ngaji Cabul

Senin 27-10-2025,19:02 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp. 5 miliar.

3. Pencurian dengan Pemberatan

Kasus berikutnya adalah pencurian dengan pemberatan di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, yang terjadi pada 2 Oktober 2025 pukul 22.00 wib. 

Tersangka berinisial E masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil handphone.

Namun, aksinya diketahui pemilik rumah dan warga sempat mengejar pelaku yang kemudian melarikan diri, bahkan pelaku meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

4. Kasus Pengeroyokan di Kedungwuni

Kasus pengeroyokan terjadi pada 1 September 2025 pukul 00.30 wib di Kecamatan Kedungwuni. Tersangka berinisial R terlibat dalam aksi pengeroyokan akibat perselisihan antar warga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

5. Penggelapan dalam Jabatan

Kasus terakhir yang diungkap adalah penggelapan dalam jabatan oleh tersangka berinisial B, yang bekerja sebagai sales di salah satu CV di Pekalongan. 

Tindakan tersebut dilakukan sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, di mana tersangka membuat orderan fiktif, tidak menyetorkan uang hasil penjualan, serta tidak mengembalikan barang retur.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dalam kesempatan itu, AKBP Rachmad juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor.

"Kasus curanmor sering terjadi karena kelalaian. Jangan meninggalkan kunci di motor, karena itu bisa memancing pelaku kejahatan," pesannya.

Kategori :