Kades Randumuktiwaren Dituntut Mundur

Rabu 03-12-2025,10:36 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

Farid menekankan, kepala desa selaku pelayan masyarakat itu wajib untuk mengayomi warganya. 

"Apapun yang disampaikan warga ini adalah masukan. Jadi, jangan dihindari, tetapi sesuatu masalah harus bisa dituntaskan, harus bisa diselesaikan dengan baik. Jadi, jangan lari dari kenyataanlah, ya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Selasa, 25 November 2025.

Massa yang sebagian besar emak-emak ini mengawal laporan dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh kepala desa setempat. 

Temuan sementara dari Inspektorat menunjukkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp230 juta lebih yang berasal dari penggunaan Dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2024.

Kategori :