iklan banner Honda atas

Kades Randumuktiwaren Resmi Diberhentikan Sementara

Kades Randumuktiwaren Resmi Diberhentikan Sementara

Camat Bojong, Farid Abdul Khakim, didampingi Muspika Bojong membacakan dan menyerahkan SK pemberhentian sementara Kades Randumuktiwaren, Jumat, 5 Juni 2026.-Hadi Waluyo.-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong. 

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak Jumat, 5 Juni 2026, dan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati di Balai Desa Randumuktiwaren.

Pemberhentian sementara itu dilakukan lantaran kepala desa yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Camat Bojong, Farid Abdul Khakim, mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah menilai kepala desa tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan.

"Ini berkaitan dengan tidak dipenuhinya laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat yang sudah melewati batas waktu. Sehingga pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, mengambil sikap karena kepala desa dinilai tidak kooperatif,” ujar Farid, saat dikonfirmasi.

Baca juga:Kades Randumuktiwaren Dituntut Mundur, Perwakilan Warga Audiensi Dengan DPRD Kabupaten Pekalongan

Farid menjelaskan, sanksi pemberhentian sementara berlaku selama satu bulan sesuai ketentuan yang tertuang dalam SK Bupati. Selama masa tersebut, roda pemerintahan desa akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) kepala desa yang dilantik bersamaan dengan penyerahan SK.

Menurutnya, keberadaan Plt kepala desa diharapkan mampu memastikan pelayanan publik dan pembangunan desa tetap berjalan tanpa hambatan.

"Pelayanan kepada masyarakat itu yang sangat diharapkan, supaya ke depan desa ini bisa berjalan sesuai harapan masyarakat," tegasnya.

Farid menegaskan, sanksi yang lebih berat bisa diberikan apabila setelah masa pemberhentian sementara berakhir, kepala desa tetap tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat.

"Apabila setelah diaktifkan kembali tetap tidak menindaklanjuti, tentu akan ada sanksi yang lebih berat. Semua melalui kajian dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, perwakilan warga Randumuktiwaren, Bahrudin, menyatakan masyarakat akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Pihaknya juga meminta pemerintah desa segera menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan pengangkatan kepala dusun.

"Kami meminta agar sanksi ini benar-benar disikapi, terutama terkait SK kepala dusun. Kami tetap mengejar pencabutan SK tersebut," katanya.

Ia menegaskan, warga akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat maupun kebijakan pemerintah daerah terkait desa tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: