Barang bukti yang diamankan antara lain 127 lembar buku tabungan Sifitri dan 3 lembar daftar korban UPK Mandiri Sifitri tertanggal 24 Mei 2025
Atas perbuatannya, ND dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena jumlah korban yang cukup besar dan sebagian besar merupakan ibu rumah tangga yang menabung untuk keperluan Idul Fitri.