Kabur Berbulan-bulan, Pengelola Tabungan Sifitri di Wonokerto Ditangkap di Gunungkidul

Jumat 05-12-2025,18:57 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

Barang bukti yang diamankan antara lain 127 lembar buku tabungan Sifitri dan 3 lembar daftar korban UPK Mandiri Sifitri tertanggal 24 Mei 2025

Atas perbuatannya, ND dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena jumlah korban yang cukup besar dan sebagian besar merupakan ibu rumah tangga yang menabung untuk keperluan Idul Fitri.

Kategori :