PDM Kab. Pekalongan Tegaskan Masjid Muhammadiyah Harus Terhubung dengan Lazismu Pasca Putusan Judicial Review

Kamis 11-12-2025,13:10 WIB
Reporter : Rifki
Editor : Dony Widyo

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pekalongan menyoroti pentingnya penguatan tata kelola zakat di lingkungan Muhammadiyah, terutama setelah keluarnya putusan judicial review atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta beredarnya surat edaran Kementerian Agama mengenai pelaporan kas masjid kepada Baznas.

Dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lazismu Kabupaten Pekalongan yang digelar di Aula SMK Muhammadiyah Bligo, Kecamatan Buaran, Ketua PDM Pekalongan, Drs. H. Mulyono, menekankan bahwa seluruh masjid Muhammadiyah perlu masuk dalam jejaring Lazismu agar mekanisme pelaporan dan pengelolaan dana berjalan sesuai aturan.

“Baznas dan Lazismu memiliki kedudukan yang sama sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Karena itu, masjid-masjid Muhammadiyah harus terintegrasi dengan Lazismu supaya administrasi dan pengelolaan dana umat tetap berada dalam koridor persyarikatan,” ujar Mulyono saat membuka kegiatan.

Mulyono menjelaskan bahwa setelah Rakerwil Lazismu Jawa Tengah di Banyumas, ia menerima salinan surat edaran dari Kemenag yang menginstruksikan agar laporan keuangan masjid dikaji dan disampaikan kepada Baznas. Menurutnya, regulasi ini harus disikapi cepat dan tepat oleh Muhammadiyah.

“Lazismu merupakan Unit Pembantu Pimpinan yang perannya sangat strategis. Masyarakat memberikan kepercayaan besar kepada Lazismu, dan itu menjadi kebanggaan sekaligus amanah bagi kita,” tambahnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah, Dwi Swasana Ramadhan. Ia menyampaikan bahwa hasil judicial review mempertegas posisi lembaga zakat resmi sebagai satu-satunya saluran yang diakui pemerintah dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Ia menegaskan bahwa berbagai surat edaran daerah kini mensyaratkan penghimpunan dana sosial keagamaan dilakukan melalui lembaga yang legal dan diaudit.

“Sanksinya cukup berat, ada ancaman pidana hingga lima tahun atau denda mencapai Rp500 juta. Karena itu, pengelolaan dana umat harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Rama, sapaan akrabnya, juga memaparkan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan Panduan Nomor 2 tentang Lazismu. Panduan tersebut menargetkan bahwa pada 2027 Lazismu akan bertransformasi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). Nantinya, kebijakan akan terpusat dan struktur pengurus akan diformat seperti mekanisme pembinaan di perguruan tinggi Muhammadiyah.

“Semua akan berjalan satu komando dari pusat. Eksekutif yang akan mengambil kebijakan, sementara badan pengurus difokuskan sebagai pembina dan pengawas,” ungkapnya.

Ia turut mengapresiasi langkah cepat Lazismu Kabupaten Pekalongan dalam mempersiapkan diri menghadapi dinamika regulasi dan perubahan kelembagaan.

“Lazismu Pekalongan bergerak cepat dan penuh energi. Ini menandakan kesiapan menghadapi 2026 dan 2027 dengan sangat baik,” puji Rama.

Rakerda ini diikuti ratusan peserta yang terdiri dari Pimpinan Cabang dan Ranting Muhammadiyah, pengurus takmir masjid, Kantor Layanan Lazismu, unsur Aisyiyah, serta berbagai majelis dan organisasi otonom Muhammadiyah yang selama ini aktif bersinergi dengan Lazismu Kabupaten Pekalongan.

Tags :
Kategori :

Terkait