"Kami telah menerima laporan dan penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk buku catatan penjualan hasil kejahatan milik pelaku. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan," kata dia, Senin, 15 Desember 2025.
Ipda Warsito menjelaskan, pelaku NI disangkakan melanggar tindak pidana Pencurian atau Penggelapan dalam Jabatan sub Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP.
"Polres Pekalongan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.