Toko Modern Kembali Disoal

Kamis 10-09-2020,14:30 WIB

**Papan Nama 'Buram' Isi Waralaba

KAJEN - Persoalan Toko Modern jejaring nasional atau waralaba sampai sekarang belum juga selesai. Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan kembali menyoroti persoalan tersebut. Apalagi belakangan banyak toko tanpa papan nama namun berisikan produk waralaba.

Hilangnya nama toko modern berjejaring dikarenakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Salah satunya mengatur tentang jaraknya toko modern 1 kilometer dari pasar tradisional. Nah untuk "ngakali" agar tidak terkena aturan, toko jejaring nasional tersebut dihilangkan namanya karena diduga kurang 1 KM. Keberadaan toko modern yang "ngakali" itu seperti di Kesesi, Kajen, Bojong dan Wiradesa. Nampak toko tanpa papan nama namun berisikan toko modern berjejaring nasional atau waralaba.

Hal itu dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan Dodiek Prasetya, Rabu (9/9/2020). Kata dia, memang ada beberapa masukan dari masyarakat akan keberadaan Toko modern yang sebelumnya pernah ditutup namun kini buka kembali tanpa papan nama. Akantetapi ada pula yang masih buka dengan nama lokal namun beisikan label produk jejaring nasional atau waralaba.

"Ya, ada masukan dari masyarakat, dan ini nanti akan kita tindak lanjuti dengan mengecek data di OPD terkait. Sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat, " katanya.

Diakui, beberapa tahun kemarin Pemkab melakukan penutupan toko modern karena beberapa Toko modern jejaring nasional melanggar perda. Terutama keberadaan atau jarak lokasi dengan pasar tradisional Kurang dari 1 KM yang sudah berijin harus menyesuaikan perda. "Ini segera kita tindak lanjuti, " imbuhnya.

Sekadar untuk diketahui, petugas Satpol PP Kabupaten Pekalongan sempat menutup paksa atau menyegel empat toko modern berjejaring yang tidak mengantongi Surat Izin Toko Modern (SITM). Keempat toko modern ini di antaranya, tiga indomaret di Kecamatan Kedungwuni dan satu indomaret di Kecamatan Bojong.

Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, telah melayangkan surat ke pihak managemen toko modern berjejaring untuk pengosongan satu minggu yang lalu, maka sudah waktunya untuk melakukan penyegelan. Penyegelan atau penutupan paksa terhadap empat indomaret ini didasari atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Sesuai Pasar 11 dalam Perda Kabupaten Pekalongan No 1 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya minimarket harus memenuhi ketentuan mengenai jarak, minimarket berjejaring tidak diperbolehkan berjarak kurang dari 1.000 m (seribu meter) dari pasar tradisional. (yon)

Tags :
Kategori :

Terkait