PPDB Ruwet, Ganjar Minta Menteri Ubah Sistem Zonasi

Jumat 14-06-2019,17:40 WIB

Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 ternyata menimbulkan masalah baru.

Gubernur Ganjar saat menemui warga. (RmolJateng)

Kuota anak berprestasi pada PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA) yakni 5% dinilai terlalu sedikit oleh masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengusulkan kepada pihak kementrian untuk mengevaluasi bahkan mengubah mekanisme dan aturan PPDB 2019.

"Saya setiap hari ditanya masyarakat terkait PPDB online ini. Mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi karena kuota yang disediakan hanya 5%. Maka tadi malam saya menggelar rapat dengan dinas dan saya telpon langsung pak Menteri Pendidikan terkait masalah-masalah ini," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, setelah dicermati, Peraturan Menteri Pendidikan nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan di masyarakat.

Penerapan zonasi dengan kuota 90% dan jalur prestasi hanya 5%, maka banyak siswa cerdas yang telah menyiapkan diri untuk masuk sekolah yang diinginkan, terkendala aturan itu.

Maka lanjut dia, Jawa Tengah berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar melakukan perubahan terhadap sistem PPDB itu.

"Kalau bisa dinaikkan lah, saya usul boleh tidak kuota jalur prestasi diubah dari 5%-20%. Kalau bisa 20%, maka mereka yang berprestasi, yang sekolahnya niat, ujian belajar sungguh-sungguh, mereka mendapatkan pilihan sekolah melampaui zonasi yang sudah ditetapkan," tegasnya, seperti dilansir rmoljateng.com.

Selain terkait penambahan kuota jalur berprestasi, Ganjar juga mempersoalkan aturan bahwa yang tercepat mendaftar akan mendapatkan prioritas.

Menurutnya, aturan itu tidak fair dan akan mempersulit masyarakat.

"Contoh saja di SMA 3 Semarang, itu kalau sistemnya cepet-cepetan, dalam hitungan menit saja itu sudah penuh kuotanya. Yang tidak masuk kan pasti nggondok," tegasnya.

Ganjar juga menyoroti adanya beberapa daerah yang berbeda dalam penerapan mekanisme PPDB online.

Di beberapa daerah lanjut dia, mekanisme zonasi dalam PPDB 2019 lebih melunak dan tidak sesuai dengan ketetapan Permen 51 tahun 2018.

"Maka tadi malam saya usul ke Pak Menteri, daripada berbeda-beda seluruh Indonesia, bagaimana kalau digelar evaluasi dan Rakor bersama untuk menyamakan persepsi. Alhamdulillah direspon cepat oleh pak Menteri, hari ini jam 14.00 WIB Kementerian menggelar Rakor soal ini," terangnya.

Ganjar berharap, dengan persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, pihak Kementerian dapat mengevaluasi untuk melakukan perbaikan.

Tags :
Kategori :

Terkait