RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap langkah DPRD Kabupaten Pekalongan yang menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu 31 Desember 2025.
Pendapat Bupati Pekalongan disampaikan oleh Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, yang menilai kedua Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di bidang kebudayaan dan pendidikan. Menurutnya, Kabupaten Pekalongan memiliki potensi dan kekayaan budaya yang beragam, mulai dari benda, bangunan, struktur, hingga kawasan yang mengandung nilai historis, ilmiah, religius, dan kultural.
“Pelindungan dan pelestarian cagar budaya perlu dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan agar keberadaannya tetap lestari dan dapat dimanfaatkan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Pemkab Pekalongan memandang Raperda tentang Cagar Budaya sebagai langkah penting dalam memperkuat upaya pelestarian budaya daerah.
Wabup Sukirman juga berharap agar pembahasan lanjutan Raperda tersebut dapat memuat pengaturan yang lebih detail, khususnya terkait strategi pelestarian serta pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Selain itu, koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dinilai perlu dilakukan agar regulasi yang disusun sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan kewenangan yang berlaku.
Sementara itu, dalam penyampaian pandangan terhadap Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, Wabup menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Hal tersebut selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menambahkan, penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal sebagai bagian penting dalam pemenuhan hak warga negara.
“Raperda ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang menyeluruh dalam pengelolaan pendidikan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” ujarnya.
Pemkab Pekalongan berharap agar proses pembahasan Raperda tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, serta para kepala perangkat daerah.