PPDI Back Up Perkara di PTUN

Rabu 24-06-2020,17:20 WIB

**Terkait Pemecatan Perangkat Desa

KAJEN - Sebagai bentuk solidaritas pemecatan perangkat desa, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan ikut memback up gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Hal itu sesuai rakor PPDI di Kajen, Selasa (23/06/2020).

Dalam rakor dihadiri perwakilan pengurus 19 kecamatan dan pengurus PPDI Kabupaten Pekalongan. Rakor juga dihadiri Ketua PPDI Kabupaten Pekalongan, Musbikhin, pengurus dan seluruh koordinator kecamatan se Kabupaten Pekalongan.

Adapun agenda utama rakor yaitu PPDI Kabupaten Pekalongan siap sengkuyung dan mem-backup anggota yang saat ini melakukan gugatan terhadap kepala Desa Kebonagung di PTUN Semarang. Bentuk dukungan PPDI Kabupaten Pekalongan berupa dukungan moril dan materiel hasil semua anggota yang di wilayah kota Santri.

Ketua PPDI Kabupaten Pekalongan, Musbikhin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah jauh hari melakukan koordinasi dengan semua pengurus PPDI Kecamatan. Terutama untuk melakukan aksi solidaritas dengan mengumpulkan dana guna keperluan anggotanya selama sidang di PTUN Semarang.

"Intinya PPDI siap membackup apapun semua kebutuhan teman kita yang sedang menjalani proses persidangan di PTUN. Kita tunjukkan bahwa PPDI Kabupaten Pekalongan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap anggotanya apabila ada yang tersangkut perkara hukum. Kemudian akan kami urus sampai final putusan sidang," terangnya.

Senada diungkapkan Plt Ketua PPDI Kecamatan Kajen, Choerudin. Kata dia, PPDI Kecamatan Kajen sudah bergerak melakukan aksi galang dana tersebut. Dirinya beserta teman perangkat desa se kecamatan Kajen sudah turun langsung ke tiap desa untuk jemput bola guna mempersiapkan kebutuhan selama di persidangan PTUN.

"Kami merasa aksi ini merupakan bentuk solidaritas bersama senasib sepenanggungan. Adapun penggalangan dana yang terkumpul ini dapat membantu memperlancar selama persidangan di PTUN dan berbuah hasil terbaik yang berpihak pada perangkat desa," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, perangkat desa yang dipecat Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Pemecatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait