Tolak Penambangan Galian C, Warga Desa Pujut Gruduk Balai Desa

Rabu 29-01-2020,12:33 WIB

Kapolsek Tersono AKP Aguswin mengatakan, mengepresiasi masyarakat yang telah melakukan penyampaian aspirasinya dengan tertib.

"Aspirasi warga menolak eksploitasi galian C sudah diterima, dan nantin akan diproses segara, maka dijaga dikawal bareng. Dan jika ada masalah agar dikomunikasikan dengan baik," kata Kapolsek.

Ketua BPD Desa Pujut, Fahrozi mengatakan, persoalan galian C pada awalnya terjadi saat ada investor yang datang menemui kepada desa. Mereka meminta izin untuk melakukan penambangan, karena sesuai Perda RTRW yang baru Tersono masuk wilayah ekploitasi pertambabahan galian C. Namun Kades tidak begitu saja menerimanya.

"Karena saya selaku BPD berusaha menjembatani investor dan masyarakat untuk dilakukan sosialisasi pada hari Rabu dengan mengundang masyarakat. Adapaun materi sosialiasai terkait dengan permintaan ijin kepada masyarakat kalau diperbolehkan, konsekuensinya investor harus bagaimana. Tetapi kalau dalam sosialiasai masyarakat menolak, juga tidak apa - apa. Dan kami selaku BPD juga menerima penolakan masyarakat, kami juga siap untuk mundur," jelasnya..

Kepala Desa Pujut, Fahrurohozi mengatakan, pihak desa dalam hal ini mengikuti keinginan warganya. Mengingat pemrakasanya BPD, maka memperintahkan BPD untuk mengundang warga untuk diberi sosialisasi.

Kepala Desa Pujut (baju putih) menemui warganya yang menggelar aksi. (Istimewa)

"Saya netral, karena ada tuntutan warga akan saya laksanakan sebisa mungkin, termasuk menghadap Bupati dan tidak memberikan ijin penambagangn galian c. Untuk BPD hari ini sudah menyatakan pengunduran dirinya," ungkap Fahrurozi.

Ditambahkan, penolakan galian C sendiri terjadi karena Tersono masuk wilayah pegunungan, sehingga kalau digali akan mempengaruhi aliran sungai. "Jika dikeruk, maka akan timbul sedimentasi yang mengganggu irigasi pertanian," tandas Fahrurozi. (don/hmb)

Tags :
Kategori :

Terkait