RADARPEKALONGAN.CO.ID - DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berjalan tertib regulasi, tepat sasaran, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat gabungan yang membahas evaluasi pelaksanaan program di daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyampaikan bahwa rapat menghasilkan tiga kesimpulan utama sebagai arah perbaikan pelaksanaan program.
“Kesimpulannya ada tiga. Pertama, MBG di Pekalongan harus berjalan lancar, baik, tertib, dan bermanfaat. Kedua, perizinan bangunan atau PBG harus diproses melalui koordinasi agar tidak melanggar aturan. Ketiga, bahan kebutuhan makan bergizi sebisa mungkin berasal dari lokal untuk mendukung ekonomi dan pertanian,” ujarnya.
Menurutnya, program MBG merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus didukung, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai prosedur dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami di DPRD tidak pernah menolak program MBG maupun SPPG. Yang kami lakukan adalah memastikan program ini tepat sasaran, berjalan dengan prosedur yang benar, dan manfaatnya maksimal,” tegas Abdul Munir.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk pendampingan bagi UMKM yang masih kesulitan memahami mekanisme keterlibatan dalam program. Selain itu, kendala administratif seperti perizinan melalui OSS perlu segera diselesaikan melalui rapat khusus.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan menyampaikan hasil rapat kepada Bupati serta melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak terkait di tingkat daerah maupun pusat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menegaskan bahwa rapat gabungan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program di lapangan.
“Kita menggelar rapat ini sebagai fungsi kontrol. Walaupun program ini dari pusat, kita tetap melakukan pengawasan dan menyampaikan persoalan yang muncul di lapangan,” katanya.
Ia menyoroti pentingnya pelibatan UMKM agar manfaat program tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak pada perekonomian masyarakat.
“UMKM harus diberdayakan, jangan sampai hanya menjadi penonton. Yayasan harus terbuka terkait syarat dan mekanisme kerja sama,” ujar Sumar Rosul.
Selain itu, DPRD juga menaruh perhatian pada aspek perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kewajiban pajak reklame sebagai bagian dari pendapatan daerah.
“Kami akan agendakan rapat lanjutan untuk memastikan sejauh mana perizinan diurus. Kalau hasil kajian teknis tidak mengizinkan, maka tidak bisa beroperasi. Kita harus tegas,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi minimnya koordinasi dalam pelaksanaan program, termasuk validasi data penerima manfaat dan kesiapan operasional. Menurutnya, program MBG tidak boleh berjalan seperti sistem franchise yang sepenuhnya dikendalikan pihak luar tanpa melibatkan masyarakat lokal.
“Program ini bukan franchise. Harus ada pemberdayaan masyarakat lokal agar manfaat ekonominya dirasakan bersama,” katanya.