Semua SPPG di Kabupaten Pekalongan Belum Miliki Izin PBG
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebanyak 82 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang sudah berdiri di Kabupaten Pekalongan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Puluhan dapur MBG belum memiliki izin PBG ini dibenarkan Sekretaris Dinas PU Taru Kabupaten Pekalongan, Budi Untoyo, Kamis, 26 Februari 2026. Dari seluruh SPPG di Kabupaten Pekalongan, kata dia, baru satu SPPG yang masih dalam proses kepengurusan izin PBG. Itupun belum keluar izin PBG-nya.
"Ya belum ada yang miliki izin PBG," ujar dia.
Padahal, tandas dia, setiap pembangunan gedung harus ada izin Persetujuan Bangunan Gedung. "Kita ini sifatnya pasif, menunggu mereka mengurus izin," kata dia.
Belum adanya izin PBG bagi SPPG juga menjadi sorotan dalam rapat kerja Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan untuk membahas program MBG di Kabupaten Pekalongan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca juga:Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan Dianggarkan Rp19,58 Miliar
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, dikonfirmasi, membenarkan jika 82 SPPG yang sudah berdiri di Kabupaten Pekalongan belum ada yang mengantongi izin PBG. "Semuanya belum ada yang kantongi izin PBG, dulu IMB," ujar dia.
Padahal, izin persetujuan bangunan gedung juga diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2022. "Satu SPPG sudah berproses, namun belum clear. Ada ketentuan itu masuk ekonomi, tapi SPPG dianggap sosial," ujarnya.
Sumar menilai, SPPG bukanlah mutlak bergerak di bidang sosial seperti panti asuhan. Pasalnya, SPPG ada perputaran ekonomi yang mendapatkan keuntungan. Untuk itu, izin PBG tidak bisa dihindari.
"Kami berharap sesegera mungkin SPPG mengurus izin PBG," harap dia.
Dikatakan, apabila dalam proses izin PBG itu dari awal berdiri di atas lahan yang bukan peruntukannya, maka DPU Taru tidak bisa mengeluarkan izin PBG. Dapur MBG harus dibangun di lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.
"Misalnya, SPPG dibangun di sempadan atau bantaran sungai, kawasan rawan bencana, dan lainnya yang tidak diperbolehkan di atasnya ada bangunan, maka harus off, tidak boleh beroperasi," tandas dia.
Sumar juga meminta agar SPPG merangkul UMKM lokal untuk memasok bahan bakunya. Ia berharap, SPPG tidak seperti franchise, dimana owner berada di luar daerah dan semua bahan-bahannya disediakan oleh owner.
Sebelumnya diketahui, gabungan Pimpinan DPRD, Komisi A, B, C, dan D DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah dan instansi terkait dalam rangka membahas usaha mikro serta pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pekalongan. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (25/2/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
