RADARPEKALONGAN.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan terus mengintensifkan penyusunan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai memiliki dampak strategis bagi masyarakat, yakni Raperda tentang Moderasi Beragama serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut berlangsung dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, belum lama ini.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan, Nashih Syarifuddin, S.K.M., M.A.P., dengan melibatkan jajaran perangkat daerah, Kementerian Agama, serta tim akademisi dari UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Ruben R. Prabu Faza, anggota Bapemperda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Hukum, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, serta sejumlah instansi terkait.
Ketua Bapemperda, Nashih Syarifuddin, menegaskan bahwa penyusunan kedua Raperda merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengikuti perkembangan kebijakan nasional.
"Bapemperda menginisiasi rancangan ini agar Kabupaten Pekalongan memiliki payung hukum yang jelas dalam memperkuat moderasi beragama, tentunya tetap berada dalam koridor regulasi pemerintah pusat," ujar Nashih.
Dalam pembahasan Raperda Moderasi Beragama, tim akademisi memaparkan bahwa penyusunan naskah akademik mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Kabupaten Pekalongan dinilai memiliki modal sosial yang kuat, salah satunya melalui Desa Linggoasri yang telah dikenal sebagai desa percontohan moderasi beragama di tingkat nasional.
Meski demikian, keberadaan regulasi daerah dinilai tetap penting sebagai langkah antisipatif terhadap potensi munculnya gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
"Perda Moderasi Beragama diharapkan menjadi instrumen pencegahan konflik sekaligus memperkuat kehidupan masyarakat yang rukun dan saling menghormati," terang tim penyusun naskah akademik.
Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Pekalongan, Argo Yudha Ismoyo, menambahkan bahwa konsep moderasi beragama tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarumat beragama, tetapi juga mencakup kehidupan harmonis di lingkungan internal masing-masing agama.
"Perbedaan cara beribadah jangan sampai berkembang menjadi konflik sosial. Perda ini harus menjadi ruang untuk membangun saling menghormati dan memperkuat persaudaraan di tengah masyarakat," kata Argo.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Moh. Masdar Hilmi, menilai keberhasilan implementasi moderasi beragama tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Menurutnya, kolaborasi seluruh unsur masyarakat menjadi kunci agar nilai-nilai toleransi benar-benar tumbuh dalam kehidupan sehari-hari.
Selain membahas isu kerukunan, rapat juga memfokuskan perhatian pada penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Regulasi tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Kabupaten Pekalongan.
Sejumlah substansi yang dibahas meliputi peningkatan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri, perluasan akses kerja bagi penyandang disabilitas, hingga penguatan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Menjelang penutupan rapat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Ruben R. Prabu Faza memberikan sejumlah masukan agar kedua Raperda memiliki daya guna yang optimal ketika diterapkan.