Ia mengusulkan agar pelaksanaan Perda Moderasi Beragama nantinya melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai mitra strategis. Sementara untuk Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Ruben meminta agar terdapat pengaturan mengenai sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap pekerja.
Melalui pembahasan yang terus dimatangkan, Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan berharap kedua Raperda tersebut dapat segera memasuki tahapan pembahasan berikutnya hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu memperkuat kerukunan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja lokal.