RADARPEKALONGAN.CO.ID – Bantuan pangan berupa beras medium seberat 10 kilogram yang disalurkan melalui Bulog diduga diperjualbelikan secara bebas melalui media sosial Facebook. Praktik tersebut bahkan dilakukan secara terbuka dengan mencantumkan nomor WhatsApp untuk memudahkan menjual beras Bansos.
Dalam unggahan di media sosial, pembeli menawarkan kesediannya untuk membeli Bansos kepada masyarakat. Pembeli juga mencantumkan nomor WhatsApp 08953859xxxx sebagai kontak untuk transaksi. Penjualan beras bantuan pangan tersebut mendapat perhatian dari Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB). Kepala Dinsos P2KB, Sriyana, menegaskan bahwa bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat tidak semestinya diperjualbelikan. "Seharusnya bantuan sosial itu tidak boleh dijual. Bantuan pangan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan," ujar Sriyana. Menurutnya, Bulog juga telah melarang keras adanya praktik jual beli bantuan pangan. Bantuan beras tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran harian masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima bantuan, lanjut Sriyana, merupakan masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 sesuai dengan data penerima bantuan sosial. "Bantuan ini bertujuan mengurangi pengeluaran harian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama yang masuk desil 1 sampai 4," jelasnya. Sriyana menambahkan, masyarakat penerima bantuan yang terbukti memperjualbelikan bantuan sosial dapat dikenai konsekuensi berupa pemblokiran atau blacklist sebagai penerima bantuan. "Kalau dilanggar, fasilitas bantuan sosial bisa dikenakan blacklist sehingga yang bersangkutan tidak akan menerima bantuan selanjutnya," tegasnya. Untuk mencegah praktik serupa terus terjadi, Sriyana mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan jual beli bantuan sosial agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang. "Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik jual beli bantuan sosial untuk melaporkannya kepada Bulog maupun Dinperpa, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan," pungkasnya. (dur)Beras Bantuan Bulog 10 Kg Dijual Bebas di Facebook, Dinsos P2KB Ingatkan Sanksi
Selasa 22-09-2026,11:15 WIB
Reporter : Abdurrahman
Editor : Abdurrahman
Kategori :
Terkait
Selasa 22-09-2026,11:15 WIB
Beras Bantuan Bulog 10 Kg Dijual Bebas di Facebook, Dinsos P2KB Ingatkan Sanksi
Jumat 11-09-2026,10:54 WIB
3.280 Data Penerima Bansos di Kota Pekalongan Dicoret, Pemkot Perketat Penyaluran Bantua
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,18:22 WIB
Honda DBL Central Java Series 2026 Resmi Digelar
Sabtu 03-10-2026,20:37 WIB
Rakernas IKADIN 2026: Tonggak Konsolidasi Nasional Demi Reformasi RUU Advokat & Standarisasi Profesi
Sabtu 03-10-2026,18:18 WIB
Astra Motor Jateng Bagikan Tips #Cari_Aman Saat Bahaya 'Pekat' Debu Kemarau
Minggu 04-10-2026,12:10 WIB
ITSNU Pekalongan Launching Laboratorium Digital Marketing, Dorong UMKM Tembus Pasar Digital
Minggu 04-10-2026,13:45 WIB
Buka Konferensi Muslimat NU, Plt Bupati Pekalongan Sukirman Minta Rekomendasi untuk Pembangunan Daerah
Terkini
Minggu 04-10-2026,16:46 WIB
Siswa SD di Pemalang Meninggal Diduga Usai Dirundung, Polres Pekalongan Bergerak Cegah Sejak Dini Bullying
Minggu 04-10-2026,16:07 WIB
Bakar Sampah Kasur Bekas, Lahan Rumput di Kajen Terbakar
Minggu 04-10-2026,15:52 WIB
Wakil Ketua DPRD Tinjau Tanggul Jebol di Depok, Minta Tiga Titik Segera Ditangani
Minggu 04-10-2026,15:38 WIB
19 Sekolah di Kabupaten Pekalongan Tolak MBG, Terbanyak di Buaran dan Kedungwuni
Minggu 04-10-2026,13:45 WIB