Banner Iklan BYD
banner honda terbaru 2026

Beras Bantuan Bulog 10 Kg Dijual Bebas di Facebook, Dinsos P2KB Ingatkan Sanksi

 Beras Bantuan Bulog 10 Kg Dijual Bebas di Facebook, Dinsos P2KB Ingatkan Sanksi

BANSOS - Bulog memberikan larangan bagi praktik jual beli beras Bulog 10 Kg.-ABDURROHMAN-

RADARPEKALONGAN.CO.ID – Bantuan pangan berupa beras medium seberat 10 kilogram yang disalurkan melalui Bulog diduga diperjualbelikan secara bebas melalui media sosial Facebook. Praktik tersebut bahkan dilakukan secara terbuka dengan mencantumkan nomor WhatsApp untuk memudahkan menjual beras Bansos.

Dalam unggahan di media sosial, pembeli menawarkan kesediannya untuk membeli Bansos kepada masyarakat. Pembeli juga mencantumkan nomor WhatsApp 08953859xxxx sebagai kontak untuk transaksi.

Penjualan beras bantuan pangan tersebut mendapat perhatian dari Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB). Kepala Dinsos P2KB, Sriyana, menegaskan bahwa bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat tidak semestinya diperjualbelikan.

"Seharusnya bantuan sosial itu tidak boleh dijual. Bantuan pangan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan," ujar Sriyana.

Menurutnya, Bulog juga telah melarang keras adanya praktik jual beli bantuan pangan. Bantuan beras tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran harian masyarakat berpenghasilan rendah.

Penerima bantuan, lanjut Sriyana, merupakan masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 sesuai dengan data penerima bantuan sosial. "Bantuan ini bertujuan mengurangi pengeluaran harian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama yang masuk desil 1 sampai 4," jelasnya.

Sriyana menambahkan, masyarakat penerima bantuan yang terbukti memperjualbelikan bantuan sosial dapat dikenai konsekuensi berupa pemblokiran atau blacklist sebagai penerima bantuan.

"Kalau dilanggar, fasilitas bantuan sosial bisa dikenakan blacklist sehingga yang bersangkutan tidak akan menerima bantuan selanjutnya," tegasnya.

Untuk mencegah praktik serupa terus terjadi, Sriyana mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan jual beli bantuan sosial agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang. "Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik jual beli bantuan sosial untuk melaporkannya kepada Bulog maupun Dinperpa, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan," pungkasnya. (dur)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: