Pedagang Mie Ayam Edarkan Ganja

Kamis 25-06-2020,13:20 WIB

**Ditangkap, Ganja Dibuang di Samping Warung

KAJEN - Seorang pedagang mie ayam AI alias Yayan (25) warga Kecamatan Wiradesa nekad nyambi menjual ganja. Ia ditangkap di tempat dagangannya, warung Mie Ayam Baksonya di Jalan Raya Delegtukang Kecamatan Wiradesa, Rabu (24/6/2020) bersama temannya, TWS (28) warga Kecamatan Tirto. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 1 paket daun ganja kering seberat 0,5 Ons.

Informasi yang diperoleh, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di tempat dagang mie ayam tersangka.

Beberapa saat setelah melakuan pengintian, polisi melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Saat itu pelaku keluar ke samping warungnya. Selanjutnya, Yayan mengobrol di samping warung dengan seseorang.

Melihat hal itu, polisi langsung bergerak. Polisi mendekati Yayan. Saat polisi mendekat, Yayan malah berusaha melarikan diri dan membuang sebuah benda. Polisi pun mengejar dan menangkap Yayan. Selanjutnya, Yayan disuruh mencari barang yang dibuang. Setelah dilakukan pencarian oleh petugas, ditemukan 2 paket daun ganja kering di samping warung. Dalam pemeriksaa, Yayan mengakui barang tersebut milik yang sebelumnya dibuang.

Kasubbag Humas Iptu Akrom saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, setelah ditangkap dan diperiksa, Yayan mengakui barang yan dibuang miliknya. Pelaku juga memberikan keterangan bahwa masih ada 1 paket daun ganja kering lagi dibungkus kertas dibalut lakban warna coklat. Barang tersebut juga dibuang disamping warung dan setelah dilakukan pencarian petugas berhasil menemukannya.

"Adapun dari pengakuan Yayan bahwa 1 paket daun ganja kering seberat 0,5 Ons tersebut sebelumnya di beli dari Pelaku lainnya yakni TWS (28) dengan harga Rp 750.000. Dari keterangan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku TWS dirumahnya yang berada di Tirto," kantanya.

Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti ganja diamankan petugas di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam bentuk tanaman.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp. 1 milliar, " tandasnya. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait