**PPKM Darurat Jawa Bali
JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Provinsi Jawa dan Bali pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Sejumlah wilayah kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali terkena PPKM darurat.
Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah, kabupaten dan kota di sepanjang pantura kena semua PPKM darurat Jawa Bali. Untuk asesmen situasi pandemi level 4 wilayah Jawa Tengah yakni Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.
Sementara wilayah Jawa Tengah yang masuk asesmen situasi pandemi level 4 adalah Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.
Dalam dokumen panduan PPKM darurat yang diberikan jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, Kamis (1/7/2021), periode penerapan PPKM darurat adalah 3-20 Juli 2021. Target dari penerapan PPKM darurat adalah menurunkan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu kasus per hari.
PPKM darurat akan mencakup 48 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan juga 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. (ist)