KOTA - UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan mendapati dua temuan terkait tera ulang di dua Pertashop di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat. Temuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian kegiatan tera ulang yang dilakukan UPTD Metrologi Legal.
Kepala UPTD Metrologi Legal, Bambang Saptono mengungkapkan, dua temuan tersebut masing-masing yang pertama yakni Pertashop yang sudah sudah ditera tiga kali namun tetap melebihi dari ambang batas. Satu lainnya, Pertashop tidak memiliki tanda tera.
"Ambang batas setiap 20 liter harusnya 100 ml. Kami sudah sampaikan ke petugas sana agar jangan sampai merugikan konsumen, Pertashop harus tepat ukur agar bisa dilegalkan," tutur Bambang.
Terkait arus mudik Lebaran tahun 2022, Bambang mengatakan bahwa pihaknya turut melakukan pengawasan sekaligus tera ulang di sejumlah SPBU maupun Pertashop mulai 25-28 April 2022. "Bulan Ramadan ini aktivitas tera ulang tetap berjalan seperti biasa, namun jelang arus mudik ini kami melakukan pengawasan ke SPBU dan Pertashop di Kota Pekalongan. Selain itu, untuk SPBU yang ganti mesin, ganti perangkat, atau jenis layanannya juga kami tera ulang," terang Bambang.
Selama Ramadan ini aktivitas tera ulang di kantor menurun 50%. Pasalnya tera ulang untuk timbangan umum sudah Bambang kebut sebelum Ramadan. "Ini kami lakukan pengawasan ke SPBU dan Pertashop sampai dengan hari ini sebelum cuti bersama. Kami juga sudah menjadwalkan tera ulang dengan Superindo. Kalau untuk mall-mal lainnya belum ada kesepakatan," jelas Bambang.(nul)